HARIAN MERAPI - Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023 di Kabupaten Sukoharjo sampai akhir Agustus sebesar Rp 21,7 miliar atau tercapai 61,30 persen dari total target Rp 35,5 miliar.
Sedangkan di tingkat desa dan kelurahan total ada 33 desa dari total 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo yang sudah lunas PBB 100 persen.
Penarikan pelunasan pembayaran PBB di Sukoharjo terus ditingkatkan mengingat batas waktu jatuh tempo 30 September 2023 semakin dekat. Wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya sampai batas akhir akan dikenakan sanksi denda.
Baca Juga: Lagu-lagu Naif jadi penutup perhelatan Synchronize Fest 2023, begini penampilannya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Senin (4/9/2023) mengatakan, PBB menjadi salah satu andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Sukoharjo.
Karena itu penarikan pembayaran PBB terus diupayakan agar sebelum jatuh tempo setiap tahun bisa segera lunas 100 persen. Namun demikian dalam pelaksanaan di lapangan sering ditemui kendala.
"Realisasi sampai dengan akhir Agustus 61,30 persen atau Rp 21,7 miliar dari target Rp 35,5 miliar. Tercatat juga ada 33 desa sudah lunas 100 persen," ujarnya.
BPKPAD Sukoharjo akan terus melakukan upaya pelunasan PBB mengingat batas waktu akhir pembayaran segera berakhir. Jatuh tempo tinggal beberapa hari kedepan 30 September.
Baca Juga: Manajer dan Pelatih Bima Perkasa Mulai Mengerucut Jelang Turnamen 3x3
BPKPAD Sukoharjo gencarkan jemput bola dengan memberikan pelayanan pembayaran PBB mendatangi langsung wajib pajak di semua wilayah dengan sasaran utama perkotaan.
Kota dipilih karena memiliki catatan pembayaran paling sulit dibandingkan warga pedesaan. Langkah tersebut diambil sekaligus percepatan pelunasan di tingkat desa dan kelurahan.
Langkah tersebut diambil selain mempercepat, juga mempermudah proses pembayaran PBB dari wajib pajak.
Sebab kondisi sekarang meski sudah banyak dibuka tempat pelayanan pembayaran dan semakin dipermudah melalui online, namun tetap saja masih banyak wajib pajak yang belum membayar PBB secepatnya atau tepat waktu sebelum jatuh tempo 30 September.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo tinggal selesaikan satu gedung Sanggar Inklusi Tawangsari, 11 sudah diresmikan
"Banyak wajib pajak yang terbiasa membayar di akhir waktu menjelang jatuh tempo karena alasan belum sempet membayar," katanya.