Dugaan Korupsi Bumdesma Pati, Pelapor Akan Mengadu Langsung ke Kejagung dan KPK pada Jumat

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 15:50 WIB
Pelapor menyiapkan berkas kasus dugaan korupsi Bumdesma Pati yang akan dibawa ke Kejagung dan KPK di Jakarta.  (Alwi Alaydrus)
Pelapor menyiapkan berkas kasus dugaan korupsi Bumdesma Pati yang akan dibawa ke Kejagung dan KPK di Jakarta. (Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Jajaran LBH Joeang, selaku kuasa pelapor dalam dugaan korupsi pengolaan keuangan Badan Usaha Bersama (Bumdesma) Pati, memastikan akan menghadap ke Kejaksaan Agung dan KPK di Jakarta pada Jumat (29/9/2023) mendatang.

Selain meminta Kejagung agar melakukan supervisi atau bahkan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Bumdesma Pati mereka juga akan membedah kasus di KPK.

"Laporan lengkap dugaan korupsi Bumdesma Pati, sudah kami persiapkan. Kami akan mengirim permohonan menghadap, Selasa (26/9/2023)," kata Direktur Joeang, Fatkurochman SH MH, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: BRI terus catat kinerja positif demi dukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

"Kamis sore berangkat ke Jakarta. Pada Jumat, kami bedah kasus ke Kejagung dan KPK," lanjutnya.

Fatkurochman mengaku belum merasa puas terhadap kinerja Kejari Pati, yang hanya menetapkan tiga tersangka.

"Ada beberapa pihak yang sebenarnya ikut bertanggungjawab atas kasus Bumdesma Pati, namun masih luput dari jeratan hukum," tegasnya.

"Sengaja kami akan melapor ke kejagung dan KPK di Jakarta. Supaya tidak ada kesan bahwa kami hanya mentarget tiga orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami inginkan, agar kasus Bumdesma dibuka secara terang-benderang" tegasnya.

Baca Juga: Symphony Gumuk Pasir, kenalkan warisan dunia lewat konser dan seni budaya

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Pati menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi pengolaan keuangan Badan Usaha Bersama (Bumdesma), Selasa (5/9/2023).

Ketiga tersangka adalah ketua Bumdesma RG, Direktur Utama PT Maju Bersama Pati Sejahtera (MBSP) RA, dan HS Dirut Mitra Desa Pati (MDP).

Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Mahmudi SH MH melalui Kasi Pidsus Erwin Ardiyanto SH, menerangkan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka RG, RA dan HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Pati.

Baca Juga: Tak ada pasar malam, banyak warga tak tahu tradisi Sekaten Keraton Yogyakarta 2023 sudah mulai

Sementara itu, seorang anggota tim pelapor, Supriyanto mengungkapkan jika terbentuknya Bumdesma tidak lepas dari sejumlah pihak. Di antaranya Dispermades, dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).

"Tetapi institusi tersebut tidak ada yang dijadikan tersangka," tegasnya.

Menurutnya lagi, Bumdesma Pati melalui anak perusahaan PT MBSP pada tahun 2020 juga menyalurkan bantuan dana Covid ke 37.000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Baca Juga: 7.000 Hektar Tanaman Padi Terancam Mati Saat Dam Colo Sukoharjo Ditutup, Ini Alasannya

"Padahal desa yang ikut penyertaan modal sebesar Rp 20 juta, diduga diambilkan dari dana bantuan ketahanan pangan provinsi. Ini cukup aneh, bagaimana bisa, dana ketahanan pangan dialihkan untuk penyertaan modal (investasi) Bumdesma," ujarnya dengan nada bertanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X