Kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates mulai disidangkan, ini terdakwanya

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:38 WIB
Situasi sidang di PN Yogyakarta  (Foto : Samento Sihono)
Situasi sidang di PN Yogyakarta (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Jogja menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates, Kamis (31/8/2023). Agenda sidang yakni Pemeriksaan saksi Ahli Audit Keuangan Negara.

Kedua terdakwa yakni pejabat di Disdikpora Kulonprogo, JS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan SMPN 1 Wates pada 2018 silam, dan SA sebagai pelaksana proyek pembangunan.

Sudriman kapasitasnya sebagai ahli keuangan negara dibutuhkan untuk menguji proses audit dari sisi penggunaan anggaran pembangunan proyek. Menurutnya, terdapat standar resmi dalam proses pemeriksaan keuangan negara.

Baca Juga: Viral rangka motor keropos dan karatan, Yamaha pastikan gunakan material yang berkualitas tinggi

Hal itu sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam proses audit keuangan harus berdasarkan dengan standar audit intern pemerintah Indonesia.

"Kemudian masalah objektivitas, harus ada pengujian bukti. Kalau tidak ada itu, tentu akan bertentangan dengan undang-undang," kata Sudirman dihadapan Majelis Hakim Ketua Vonny Trisaningsih.

Menurutnya, yang dimaksud objektifitas dalam hal ini dimana hasil audit tidak dipengaruhi pihak lain. Seorang audit tidak boleh menyimpulkan data atas pendapat orang lain serta kesimpulan orang lain tidak boleh dibenarkan.

Baca Juga: Si kembar Rihana dan Rihani segera disidangkan, berkas perkara sudah lengkap

"Proses audit tanpa meminta tanggapan kepada pejabat yang berwenang juga bertentangan UU Nomor 15 Tahun 2004," tandasnya.

Menurutnya, dalam perkara ini ada hal-hal yang kurang sesuai dari apa yang ia ketahui tentang ilmu pengelolaan keuangan negara. Ia menilai ada proses audit keuangan oleh tim audit yang bertentangan dengan UU.

"Saya belum pernah menemui metode penghitungan kerugian negara yang rugikan total Rp 3,3 miliar. Masak nilai kontrak disebut kerugian total, ini membingungkan. Berarti semua pekerjaan dianggap rugi total," jelasnya.

Baca Juga: Cerita misteri penggali sumur menemukan misteri sumur yang digalinya kering tidak ada air sama sekali

Kuasa Hukum Terdakwa SA, Muhammad Zaki Mubarrok SH MH mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi ahli konstruksi dan ahli keuangan negara. Saksi menyimpulkan bahwa hasil audit yang tidak dapat diterima.

Alasannya, terjadi beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Mengutip keterangan ahli, audit yang dilakukan JPU mulai bangunan gedung kelas itu tidak punya sertifikat ahli gedung.

"Ahli inspektorat daerah itu juga gak sesuai standar audit intern pemerintah, maka kesimpulannya audit itu gak bisa diterima," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X