Sidang dugaan korupsi SSA, Saksi : Dakwaan harus menjadi rangkaian BAP

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:55 WIB
Situasi sidang di PN Yogyakarta  (Foto : Istimewa)
Situasi sidang di PN Yogyakarta (Foto : Istimewa)

HARIAN MERAPI - Terdakwa kasus dugaan korupsi Stadion Sultan Agung (SSA), BN (57) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (22/8/2023).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Mujiono SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dua orang saksi Yuda Kandita, Ahli pengadaan dan Dr Muhammad Arid Setiawan SH ahli pidana, dihadirkan.

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Taufiq SH, mengatakan kalau dalam sidang itu ada beberapa hal menarik. Keterangan saksi ahli membuktikan kalau kesaksian ahli pidana, dakwaan itu harus menjadi rangkaian BAP.

Baca Juga: Bolehkah pasien skoliosis dipijat, begini penjelasan dokter ortopedi

"Tidak bisa membuat dakwaan tanpa merekonstruksi dari BAP. Artinya, tidak bisa di dalam BAP tidak ada, tiba-tiba di dalam dakwaan itu muncul," kata Taufiq, didampingi Andhika Prasetyo SH dan Riski Dysas Prabawani SH.

Menurutnya, ahli mengatakan bahwa dakwaan seperti itu merupakan dakwaan yang kabur dan layak untuk dibatalkan. Sehingga, dari awal pihaknya sudah berkesimpulan beberapa saksi yang ada di BAP tidak dihadirkan.

Selain itu, jaksa tidak bisa untuk menentukan siapa tersangka, namun tidak bisa sewenang-wenang, dasarnya harus ada teori yang dibuktikan.

Baca Juga: Ternyata Mayat Laki-laki yang Ditemukan Telungkup di Ladang di Kandangan Temanggung Adalah Warga Semarang

"Teorinya yakni dari proses penyelidikan dan penyidikan apakah orang tersebut berkapasitas sebagai pelaku atau tidak," katanya.

Disamping itu, mekanisme seperti ini terminologinya yakni memeriksa administrasinya. Namun, hal itu tidak berada pada wilayah terdakwa.

Sesuai dengan realita, karena sebelum BN menjadi terdakwa dugaan korupsi Stadion terawat dengan baik. "Sedangkan kondisi sekarang kurang adanya perawatan," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X