HARIAN MERAPI - Berkas perkara tersangka si kembar Rihana-Rihani dinyatakan sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua.
Si kembar Rihana-Rihanni jadi tersangka dalam kasus penipuan penjualan ponsel untuk diperdagangkan kembali (reseller).
"Sudah lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Hati-hati beraktivitas di pantai. Gelombang capai empat meter pada 31 Agustus - 1 September 2023
Trunoyudo menjelaskan saat ini tim penyidik tengah menyiapkan untuk tahap dua dan tentunya setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk perkembangan selanjutnya kami akan sampaikan lagi nanti, " katanya.
Sebelumnya tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7).
Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.
Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.(*)