Si kembar Rihana dan Rihani segera disidangkan, berkas perkara sudah lengkap

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Arsip. Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Arsip. Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. (Foto: PMJ News/Fajar)

HARIAN MERAPI - Berkas perkara tersangka si kembar Rihana-Rihani dinyatakan sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua.

Si kembar Rihana-Rihanni jadi tersangka dalam kasus penipuan penjualan ponsel untuk diperdagangkan kembali (reseller).

"Sudah lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Hati-hati beraktivitas di pantai. Gelombang capai empat meter pada 31 Agustus - 1 September 2023

Trunoyudo menjelaskan saat ini tim penyidik tengah menyiapkan untuk tahap dua dan tentunya setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk perkembangan selanjutnya kami akan sampaikan lagi nanti, " katanya.

Sebelumnya tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7).

Baca Juga: Bila anak tiba-tiba berubah perilaku, orang tua patut waspada indikasi timbulnya masalah mental, ini cirinya

Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.

Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.

Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X