Si Kembar Rihana dan Rihani Dijerat Pasal Berlapis

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 08:00 WIB
Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. (Foto: PMJ News/Fajar)

HARIAN MERAPI - Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka resmi dilakukan penahanan.

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023), yang dikutip dari PMJ NEWS.

Baca Juga: Pindah-pindah Lokasi Pelarian, Si Kembar Rihana dan Rihani Tersangka Penipuan Pakai Aplikasi Ini

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya tidak melibatkan polisi wanita (polwan) saat penangkapan Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone.

Baca Juga: Tampang Tersangka Penipuan Rihana Rihani Berbaju Tahanan dan Tangan Diborgol

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut dilakukan karena kedua tersangka disebut sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada penangkapan terhadap mereka.

"Kami mendapatkan info bahwa bersangkutan ada di suatu tempat, dini hari. Kemudian kami mendapatkan informasi juga (tersangka) ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan," ujar Hengki.

Kendati demikian, Hengki tidak menjelaskan siapa sosok informan yang membocorkan soal penangkapan kedua tersangka. Karenanya, pihaknya langsung bergerak ke lokasi untuk mengejar waktu agar para tersangka itu tidak kabur.

"Tadi pagi mungkin ada beberapa pertanyaan, saya harus jawab ini kenapa kok tidak bawa polwan dan sebagainya. Kami dihadapkan pada situasi dimana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi,” tukasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X