harianmerapi.com - Ujian persahabatan adalah saat terjadi musibah. Betapa indahnya jika seorang sahabat tetap memberika dukungan saat ada musibah menimpa.
Jumirah seperti tidak percaya ketika mendengar vonis hakim, suaminya harus masuk penjara selama 1,4 tahun.
Lemas seluruh tubuh Jumirah, karena semula ia menduga hukuman yang diberikan hanya dua atau tiga bulan.
Baca Juga: Lima Keistimewaan yang Dimiliki Seorang Perempuan di Mata Islam
Bahkan saking kagetnya, Jumirah sampai pingsan di ruang sidang dan harus mendapat pertolongan dari tim medis.
Ketika sadar, Jumirah mendapati dirinya sudah di ruang perawatan dengan dikerumuni banyak orang.
Baik dari petugas maupun rekan-rekan suaminya sesama krew bus yang turut memberikan dukungan moral.
Hal ini membuat hari Jumirah sedikit merasa terhibur. Suaminya yang sedang menghadapi musibah menabrak orang hingga meninggal, tetap mendapat dukungan dari orang-orang terdekatnya.
Baca Juga: Cerita Misteri Mencangkok Pohon Duwet Putih dari Kuburan, Makhluk Halus Penghuninya Mengikuti
Kehadiran mereka mampu menguatkan hati Prapto, dan juga membuat Jumirah merasa lebih tenang karena seperti ada yang melindungi.
"Yang sabar ya Mbak, Mas Prapto pasti kuat menghadapi cobaan ini. Mbak Jumirah sendiri juga harus kuat, karena anak-anak masih sangat membutuhkan kehadiran Mbak," kata Klimin, teman terdekat suaminya yang selama ini selalu menemani Jumirah selama Prapto dalam tahanan polisi.
Dari Nu’man bin Basyir r.a., Rasulullah SAW bersabda, "Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang di antara mereka adalah seumpama satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit maka mengakibatkan seluruh tubuh menjadi demam dan tidak bisa tidur." (HR Muslim).
Akhirnya Jumirah pun bisa menerima kenyataan. Meski berat, dirinya sudah siap harus menjalani kehidupan tanpa didampingi suami selama 1,4 tahun.
Baca Juga: Marah Sumber Keburukan Seseorang, Berikut Ini Enam Langkah Praktis untuk Manajemen Kemarahan Diri
Sambil berharap, nantinya ada keringanan hukuman, sehingga bisa dikurangi masa hukumannya.