Larangan menyimpan Emas, Perak dan harta benda dalam Islam, begini aturannya

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 13:45 WIB
Arsip foto - Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024).  (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Arsip foto - Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

HARIAN MERAPI - Islam melarang menimbun harta benda terutama barang-barang mewah. Apalagi berbangga-bangga dengan menumpuk harta tersebut dan untuk perbuatan riya atau pamer kekayaan.

Perbuatan tersebut berpotensi menjadi orang yang anti sosial dan membuat retaknya jalinan sosial.

Dalam Alquran larangan itu tegas disampaikan yakni di surat at-taubah ayat 34-35. Yakni larangan dalam menumpuk harta benda.

Sebab Islam sebagaimana di tulis di Alquran menyampaikan bahwa orang Islam itu harus berjiwa sosial, dermawan bukan sebagai pribadi yang anti sosial.

Baca Juga: Siswa harus dibekali pendidikan karakter untuk kehidupan masa depan

Orang Islam harus saleh secara sosial, dia tidak hanya saleh secara vertikal yakni beribadah pada Tuhan Allah melalui Shalat dan rajin mengaji saja. Tetapi juga mempraktekkan di lingkungan masyarakat.

Dalam surat At-Taubah disampaikan
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah maka berikanlah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih (Attaubat - 34)

"Ingatlah pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam lalu dengan itu disetrika dari lambung dan punggung mereka, seraya dikatakan kepada mereka inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan itu." (Attaubat : 35)

Ayat di atas dalam kajian fiqih maupun tafsir yang kontemporer maupun klasik secara garis besar memandang, larangan menimbun harta sebagai salah satu dalil kewajiban zakat.

Baca Juga: Olah Limbah serbuk gergaji menjadi pelet, diekspor ke Korea, ini hasilnya

Itu artinya berkaitan erat menimbun harta dengan berzakat.

Di sini diartikan bahwa menyimpan emas dan perak itu diperbolehkan tetapi harus mengeluarkan zakat atas harta emas dan perak yang disimpan itu.

Sehingga zakat itu bisa dimanfaatkan secara sosial untuk kegiatan-kegiatan yang berguna dalam menolong fakir, miskin, Ibnu Sabil dan yang lain.

Dalam kajian kontemporer saat ini manusia dilarang untuk menyimpan harta benda semisal menyimpan uang di berbagai bank, menyimpan surat-surat berharga dan berbagai macam harta benda lain, yang dari harta itu tidak dikeluarkan sebagian untuk dinafkahkan untuk kegiatan sosial.

Baca Juga: SPMB Tingkat SMP di Kabupaten Bantul Menggunakan Token, Disdikpora Siapkan Empat Jalur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cerita misteri saat pentas malam pelepasan mahasiswa KKN

Sabtu, 13 September 2025 | 22:00 WIB
X