Larangan menyimpan Emas, Perak dan harta benda dalam Islam, begini aturannya

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 13:45 WIB
Arsip foto - Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024).  (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Arsip foto - Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mengeluarkan sebagian harta ini bisa melalui zakat infaq maupun shodaqoh.

Umat Islam harus mengingat hadis rasulullah yang artinya "Setiap harta yang ditunaikan zakatnya walaupun disimpan di bumi lapis ketujuh bukanlah disebut menimbun harta dan yang tak ditunaikan zakatnya jelas disebut menimbun walaupun tampak di permukaan." (HR: Al Baihaqi).

Demikian antara lain penjelasan larangan menyimpan emas dan perak dan juga menyimpan harta benda.

Intinya harus mengeluarkan dari harta benda itu untuk sosial kemasyarakatan yang dalam islam diatur melalui zakat shodaqoh dan infaq. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cerita misteri saat pentas malam pelepasan mahasiswa KKN

Sabtu, 13 September 2025 | 22:00 WIB
X