Mengeluarkan sebagian harta ini bisa melalui zakat infaq maupun shodaqoh.
Umat Islam harus mengingat hadis rasulullah yang artinya "Setiap harta yang ditunaikan zakatnya walaupun disimpan di bumi lapis ketujuh bukanlah disebut menimbun harta dan yang tak ditunaikan zakatnya jelas disebut menimbun walaupun tampak di permukaan." (HR: Al Baihaqi).
Demikian antara lain penjelasan larangan menyimpan emas dan perak dan juga menyimpan harta benda.
Intinya harus mengeluarkan dari harta benda itu untuk sosial kemasyarakatan yang dalam islam diatur melalui zakat shodaqoh dan infaq. (*)