Ketiga, ilmu yang cukup.
Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja,
Baca Juga: Tidak berfikir lakukan visum terhadap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo : Itulah yang saya sesali
tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.
Suami dan istri perlu memahami ilmu komunikasi, perlu mengerti psikologi laki-laki dan perempuan, ilmu gizi dan kesehatan dan lain-lain.
Keempat, memilih calon dengan kriteria agama.
Ada beberapa cara menentukan pasangan hidup yang sesuai dengan syariat Islam : (1) memilih berdasarkan agamanya, memilih berdasarkan keturunan,
(3) memilih berdasarkan yang memiliki kecantikan fisik, (4) preproduksi.
Selanjutnya kriteria calon pasangan (suami/istri) yang baik menurut Agama Islam adalah :
Baca Juga: Ade Armando minta mediasi, Kuasa Hukum Aremania : Kasus ini dilanjutkan
(1) taat beragama, (2) penyabar, (3) berasal dari keluarga yang baik, (4) memikat hati,
(5) sepadan (sekufu’) dalam beragama, (6) amanah, (7) pandai menjaga silaturahmi, dan (8) cerdas lagi berperangai baik.
Kelima, proses dan langkah sesuai aturan syariat.
Lima belas persiapan pernikahan yang harus dipikirkan sebelum menikah: (1) persiapan mental,
(2) persiapan finansial, (3) restu dari keluarga (juga keluarga bsar), (4) menentukan jadwal pernikahan,