Konsep keadilan sosial dalam pespektif Islam

- Selasa, 27 Desember 2022 | 06:20 WIB
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. (Dok Pribadi)
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. (Dok Pribadi)

HARIAN MERAPI - Adil (‘adilun) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang.

Menurut ilmu akhlak adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya, memberikan atau menerima sesuatu sesuai haknya, dan menghukum yang jahat sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.

Islam memerintahkan kepada kita agar berlaku adil kepada semua manusia, sebagaimana firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu .” (QS An-Nisa’: 4:135).

Baca Juga: Muhasabah diri untuk membakar ke-aku-an menuju pribadi penuh arif dan unggul

Dalam ayat lain Allah swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah
kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong
kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” (QS. Al-Maidah; 5:8).

Dalam buku Konsep Keadilan dalam Al-Qur’an - Perspektif Quraish Shihab dan Sayyid
Qutub, dikatakan bahwa konsep keadilan itu adalah:

(1) adil dalam arti sama; (2) adil di dalam arti seimbang; (3) adil di dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya; dan (4) adil di dalam arti ‘yang dinisbahkan kepada Allah’.

Al-qur’an secara spesifik menegaskan perilaku adil, yaitu: keadilan dalam menetapkan hukum (QS An Nisa’; 4:58), keadilan memberikan hak kepada orang lain (QS An-Nahl; 16:90), keadilan dalam berbicara (QS Al-An’ am; 6:152),

Baca Juga: Menimbang Ke-Empu-an seorang Ibu, orang yang paling mulia dalam hidup ini

keadilan dalam kesaksian (QS An-Nisa’; 4:135), keadilan dalam pencatatan utang (QS Al-Baqarah; 2:282), keadilan dalam mendamaikan perselisihan ( QS Al-Hujurat; 49:9),

keadilan dalam menghadapi orang yang tidak disukai (QS Al-Maidah; 5:8), dan keadilan dalam memberikan balasan (QS Al-Maidah; 5:95).

Keadilan merupakan sesuatu yang bernilai tinggi, baik, terhormat, dan mulia.

Apabila keadilan diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara pribadi, keluarga,
masyarakat, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu
ketinggian, kebaikan, dan kemuliaan akan diraih tanah air tercinta ini.

Jika seseorang mampu mewujudkan keadilan dalam dirinya sendiri, tentu akan meraih keberhasilan dalam hidupnya, memperoleh kegembiraan batin, disenangi banyak orang, dapat meningkatkan kualitas diri, dan memperoleh kesejahteraan hidup duniawi serta ukhrawi (akhirat).

Baca Juga: Makna kalimat thayyibah sebagai pernyataan keimanan seorang muslim

Halaman:

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hak asasi manusia dalam Islam

Kamis, 1 Juni 2023 | 17:00 WIB

Membangun etos kerja dalam Islam

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:00 WIB
X