WARGA di Desa Karanggintung Kecamatan Kemranjen Banyumas beberapa hari lalu heboh menyusul aksi ‘kolor ijo’ yang bergentayangan mencari mangsa. Sasarannya adalah wanita, terutama yang sendirian atau ditinggal pergi keluarga.
Kolor ijo ini sempat masuk rumah warga dan mendatangi gadis 15 tahun dan meraba-raba, namun karena ketahuan orang lain, pelaku langsung kabur, melarikan diri.
Aksi tersebut sangat meresahkan warga yang punya anak perempuan. Untungnya polisi yang menerima laporan warga sigap dan berhasil menangkap pelaku kolor ijo, Stm (31).
Baca Juga: Untuk kendalikan hipertensi, dokter Andi Khomeini sarankan ini
Polisi dibantu aparat TNI berhasil menangkap Stm, kemudian diinterogasi. Dalam pemeriksaan itulah diketahui bahwa Stm mengalami gangguan jiwa, sehingga dibawa ke RSUD untuk mendapat perawatan medis. Apakah kasusnya selesai ?
Secara hukum bisa saja dianggap selesai. Sebab, berdasar Pasal 44 KUHP, orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila perbuatannya tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya saja masih harus diperiksa sejauh mana tingkat keparahannya. Apakah yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki kesadaran untuk menentukan mana yang benar dan salah ?
Atau, Stm hanya mengalami gangguan seksual, sehingga masih bisa berpikir rasional dan mempertimbangkan baik dan buruk. Orang seperti Stm memang tak boleh dibiarkan berkeliaran di jalan atau kampung. Apalagi sudah diketahui bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Bimsalabim, Satlantas Polresta Yogyakarta buka layanan bimbingan belajar gratis ujian SIM
Lantas, kalau ia melakukan kejahatan, siapa bertanggung jawab ? Hukum menilai perbuatan Stm tak dapat dimintai pertanggungjawabkan bila terbukti ia menderita gangguan jiwa atau gila, tapi kalau hanya mengalami kelainan seksual, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Orang seperti Stm mestinya menjadi tanggung jawab keluarganya untuk mengobati atau merawatnya. Bila terkendala masalah ekonomi, biaya misalnya, tentu bisa minta bantuan Dinas Sosial setempat. Intinya, orang seperti Stm tak boleh berkeliaran, baik malam maupun siang hari.
Kolor ijo hanyalah istilah yang ada di film atau sinetron yang intinya menggambarkan perilaku jahat secara seksual. Kolor ijo beraksi mencari mangsa perempuan pada tengah malam hingga Subuh. Namun karena wujudnya manusia, maka tetap dapat dilawan dan diringkus seperti pada kasus di atas.
Kolor ijo atau apapun namanya, bila melakukan tindak asusila harus dibekuk dan diserahkan ke polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. (Hudono)