Menghadapi perempuan stres yang melakukan kejahatan, jangan main hakim sendiri, begini mengatasinya

photo author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi: ODGJ di Bantul mendapat suntikan vaksin.  (Istimewa)
Ilustrasi: ODGJ di Bantul mendapat suntikan vaksin. (Istimewa)



BAGI Pemilik kendaraan bermotor harap berhati-hati ketika memarkir motornya. Pastikan bahwa kendaraan telah dikunci dengan benar. Jangan sampai kunci tertinggal, apalagi menggantung di tempatnya, karena akan memancing tindak kejahatan.

Seperti dialami Edy Suryono, warga Karangrejo, Karangwuni Kulonprogo, beberapa hari lalu ia lupa melepas kunci kontak ketika motor diparkir di depan rumah. Saat itu kondisi sepi karena tengah malam.

Tanpa diduga, ketika ia sedang duduk-duduk, tiba-tiba mendengar motornya distarter orang dan langsung dibawa kabur. Edy pun mengejar hingga pelaku tertangkap, kemudian dibawa ke kantor polisi.

Baca Juga: Berkolaborasi dengan Dinkes Sleman dan didukung PPPKMI, Unriyo gelar pelatihan konselor berhenti merokok

Ternyata, usut punya usut, pelakunya adalah WS (30), warga Temon Kulonprogo, yang sedang menjalani perawatan khusus karena mengalami gangguan jiwa. Mengetahui hal itu, korban pun tak melanjutkan kasusnya. Selanjutnya pelaku dikembalikan kepada keluarganya. Menurut catatan keluarga, WS sebelumnya pernah dirawat di RS Ghrasia dan kini sedang menjalani perawatan jalan.

Secara hukum, WS memang tak dapat dituntut karena perbuatannya tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum lantaran yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sebagaimana diatur Pasal 44 KUHP. Perbuatannya, yakni mencuri, tetap masuk kategori pidana, namun pelakunya tak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Jika demikian, mestinya keluarga WS tak membiarkan yang bersangkutan berkeliaran di jalan, apalagi sedang menjalani perawatan jalan. Pihak keluarga seharusnya bertanggung jawab atas perbuatan WS. Namun, mengacu pada asas hukum pidana, siapa berbuat dialah yang bertanggung jawab, maka tanggung jawab atas perbuatan WS tak dapat dialihkan kepada orang lain.

Baca Juga: Virtual Job Fair Bantul 2022, ada lowongan 100 posisi bagi penyandang disabilitas

Meski demikian, demi menciptakan ketertiban di masyarakat, orang yang mengalami gangguan jiwa mestinya tak boleh berkeliaran di jalan. Kalaupun berada di jalan, harus mendapat pendampingan, terutama dari keluarga. Sebab, dikhawatirkan terjadi peristiwa seperti di atas, yakni mencuri atau melakukan tindak pidana lainnya.

Kalau sudah jelas pelaku mengalami gangguan jiwa sebaiknya memang langsung dilepas, ketimbang harus menunggu proses hukum, tokh akhirnya nanti hakim akan melepaskannya. Untungnya korban paham dan tidak menuntut, sehingga kasusnya diselesaikan secara damai.

Menghadapi orang dengan gangguan jiwa tentu harus hati-hati sebisa mungkin menghindar, karena melakukan sesuatu tanpa kesadaran penuh. Ketika hendak memarkir motor, pastikan kunci sudah diambil sehingga tak memancing orang melakukan kejahatan. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X