Hilangkan Stres Pakai Pil Koplo, Warga Temanggung Dijemput Polisi di Rumahnya

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 15:11 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari tangan KS. (Foto: Zaini Arosyid)
Polisi menunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari tangan KS. (Foto: Zaini Arosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kepolisian Resort Temanggung menangkap KS (35) warga Jampiroso Temanggung dengan dugaan menyimpan pil koplo tanpa resep dokter. Psikotropika yang disimpan dan dikonsumsi adalah jenis Calmlet Alprazolam dan Riklona.

KS yang selama ini bekerja di sektor swasta dan kerap berlayar merupakan target operasional jajaran Satres Narkoba. Ia dikenal sebagai penyimpan barang haram khusunya pil psikotropika. Ia menyimpan untuk mengobati stres yang dialami karena tekanan ekonomi.

Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi Jumat (8/10/2021) mengatakan penangkapan bermula dari informasi dari warga akan adanya penyalahgunaan psokotropika jenis Calmlet Alprazolam dan Riklona yang diduga dilakukan seorang warga, KS.

Baca Juga: Pabrik Pil Koplo Terbesar di Bantul, Bupati: Saya Kaget Sekaligus Malu

Petugas yang mendapat informasi selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan. "Petugas menemukan adanya indikasi penyalahgunaan psikotropika. Petugas mengintai terduga," kata dia.

Dikatakan tersangka diamankan polisi dari rumahnya untuk dimintai keterangan.
Tersangka yang semula mengelak akhirnya mengakui dan menyerahkan barang bukti kepada petugas berupa 1 kotak kardus warna coklat berisi 1 lembar Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 butir dan 3 lembar riklona 2 clonazepam.

"Dalam kemasan itu masing-masing berisi 10 butir jumlah 30 butir yang disimpan tersangka di kamar tidur rumahnya. Tersangka juga menyerahkan satu telepon genggam yang digunakan untuk transaksi," kata dia.

Baca Juga: Pabrik Pil Koplo di Bantul Berkamuflase, Pasang Peredam Suara di Sekitar Mesin

Dia mengatakan barang-barang tersebut kemudian dijadikan barang bukti kejahatan. Tersangka sejauh ini tidak menjual belikan barang terlarang yang dimilikinya pada orang lain. Sedang barang dibeli melalui jual beli online. " Pil ini dikonsumsi sendiri," kata dia.

Tersangka KS mengatakan pil yang dibeli itu untuk dikonsumsi sendiri karena mengalami stress.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X