Lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren tak boleh tertutup, harus bisa diakses masyarakat, termasuk ketika terjadi kasus di dalamnya. (Hudono)
Lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren tak boleh tertutup, harus bisa diakses masyarakat, termasuk ketika terjadi kasus di dalamnya. (Hudono)