Pemerintah Dorong RUU TPKS Atur Penanganan Kekerasan Seksual di Ruang Digital, Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 11:18 WIB
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani.  (ANTARA/HO-KSP)
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani. (ANTARA/HO-KSP)



JAKARTA, harianmerapi.com - Kasus kekerasan seksual di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah.


Karena itu, pemerintah mendorong agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengakomodasi penanganan kasus kekerasan seksual di ruang digital.


Hal tesebut disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Amankan Sejumlah Uang yang Diduga Suap Penanganan Perkara


KSP merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS dalam merespons keresahan publik terkait dengan jaminan pencegahan tindak kekerasan seksual di ruang digital dan perlindungan korban.

"Kekerasan seksual di dunia digital sudah marak terjadi. Maka, hal ini harus diatur secara penuh dalam undang-undang. Harapan masyarakat terkait dengan kekerasan seksual berbasis online ini akan dimasukkan dalam DIM Pemerintah setelah ada draf RUU resmi dari DPR," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani.

Jaleswari menekankan pentingnya mengakomodasi penanganan kekerasan seksual berbasis daring dalam RUU TPKS bukan tanpa alasan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan selama tahun 2020 hingga 2021 menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual berbasis daring, yaitu dari 241 kasus menjadi 940 kasus.

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Komisi Yudisial Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan

Spektrum kekerasan seksual di dunia digital bukan hanya seputar pelecehan secara daring, melainkan juga meliputi tindakan memperdaya (cyber grooming), peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi, dan lain-lain.

Mirisnya, kata dia, kekerasan berbasis daring ini paling banyak menimpa remaja perempuan dan pelakunya rata-rata adalah orang yang pernah dekat dengan korban seperti pacar atau mantan pacar.

Jaleswari pun menambahkan bahwa perlindungan korban menjadi prioritas utama pemerintah dan pelaku kejahatan seksual akan menerima hukuman yang berat.

Baca Juga: 5 Alasan Disiplin Protokol Kesehatan Tetap Penting Walau Sudah Divaksinasi

"Yang terpenting dalam kasus kekerasan seksual berbasis daring itu pada masalah pembuktian. Di dalam proses korban melaporkan, nantinya hal-hal yang terkait dengan bukti berupa rekaman suara dan rekaman gambar bisa menjadi alat bukti," kata Jaleswari.

Sebagaimana diketahui, DPR RI telah menyetujui RUU TPKS untuk dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR.

Sebelumnya, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas yang mengawal percepatan pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X