INI peringatan keras bagai aparatur sipil negara (ASN) agar tidak berbuat neko-neko, apalagi melakukan pelanggaran etika. Sebab, selain memalukan, juga bisa mengancam karirnya sebagai ASN, bahkan dipecat.
Itulah yang terjadi pada dua ASN di Pemkab Gunungkidul, Pr dari Dinas Pendidikan dan Ny Her dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Keduanya terancam dipecat karena diduga melakukan pelanggaran etik berat, yakni perselingkuhan.
Diketahui, Pr telah memiliki istri sah sedangkan Ny Her telah bercerai. Hasil perselingkuhan itu telah membuahkan seorang anak dan kasusnya pun menasional karena menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Naib Amirul Hajj Berharap ke Depan Lebih Selektif Berangkatkan Jamaah Haji, Ini Sebabnya
Nasib keduanya sebagai ASN pun di ujung tanduk. Apalagi Bupati Gunungkidul telah menyetujui pemecatan terhadap mereka. Lebih penting lagi, dengan tindakan pemecatan akan memberi pelajaran kepada yang lainnya untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran etik, apalagi pelanggaran berat.
Sanksi pemecatan terhadap pelanggaran kesusilaan sebenarnya bukan fenomena baru. Tindakan serupa pernah dilakukan Pemkab Kulonprogo terhadap ASN yang melakukan perselingkuhan. Ini menandakan bahwa perselingkuhan adalah tindakan tercela dan tak dapat ditoleransi.
Bagaimana KUHP memandang kasus ini ? Dalam KUHP, sebagaimana diatur Pasal 284, perselingkuhan masuk kategori perzinaan yang diancam pidana. Namun deliknya bersifat aduan yang artinya kasus tersebut baru dapat diproses hukum bila ada pengaduan dari salah satu atau kedua pihak yang menjadi korban, baik itu dari pihak suami maupun istri.
Baca Juga: 46 Calhaj Bervisa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah Air, Begini Kondisinya
Bila kita terapkan dalam kasus di atas, maka proses hukum pidana baru bisa berjalan bila istri Pr mengadukan suaminya ke polisi karena telah berselingkuh. Tanpa pengaduan istri Pr, kasus pidananya tak bisa diteruskan. Polisi pun tak boleh berinisiatif memproses hukum bila tidak ada pengaduan dari korban (istri Pr).
Inilah bedanya dengan proses administrasi yang dijalankan Pemkab Gunungkidul yang tak perlu pembuktian lewat pengadilan.
Meski demikian, baik Pr maupun Ny Her telah menerima sanksi sosial yang cukup berat, bahkan lebih berat ketimbang sanksi pidana.
Baca Juga: 1.600 Calhaj Visa Mujamalah Terlapor di Kemenag, Ini Statusnya
Agar proses pemecatan terhadap keduanya fair, kiranya perlu ada ruang pembelaan diri bagi mereka. Apalagi, dengan tindakan pemecatan sama halnya menghentikan mata pencaharian mereka. (Hudono)