MEKKAH, harianmerapi.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama membantu memulangkan calon haji yang menggunakan visa tak resmi ke Tanah Air.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.
"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman di Mekkah, Sabtu.
Baca Juga: 1.600 Calhaj Visa Mujamalah Terlapor di Kemenag, Ini Statusnya
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi.
Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor,
ini sayang sekali," tambah Hilman.
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Indonesia dan Vietnam Imbang Tanpa Gol, Thailand Kalahkan Filipina 1-0 di Piala AFF U-19
"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.
Artikel Terkait
Kabar dari Tanah Suci Mekkah, 76.421 Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi, Begini Kondisinya
Tim Kesehatan Bagikan Masker untuk Jamaah Haji Indonesia di Masjidil Haram
Persiapan Haji Wada', Haji Perpisahan Rosulullah Muhammad
Persiapan Haji Wada', Rosulullah Muhammad Kirim Utusan ke Jazirah Arab, Begini Riwayatnya
Laporan dari Mekkah, Jamaah Kloter 18 Asal Sleman dalam Kondisi Prima, Ikuti Manasik Haji Tahap 2