MEKKAH, harianmerapi.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama membantu memulangkan calon haji yang menggunakan visa tak resmi ke Tanah Air.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.
"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman di Mekkah, Sabtu.
Baca Juga: 1.600 Calhaj Visa Mujamalah Terlapor di Kemenag, Ini Statusnya
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi.
Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor,
ini sayang sekali," tambah Hilman.
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Indonesia dan Vietnam Imbang Tanpa Gol, Thailand Kalahkan Filipina 1-0 di Piala AFF U-19
"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.
Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jamaahnya.
"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.
Sebelumnya ada informasi tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6).