KASUS pembunuhan di Wirobrajan yang menimpa korban Budi Utomo (43) beberapa hari lalu akhirnya terungkap. Pelakunya tak lain adalah DN (44) Warga Ngestiharjo Kasihan Bantul, teman SMP korban.
Diduga pelaku sering diejek oleh korban terkait hubungannya dengan seorang perempuan. Karena itulah DN merencanakan menghabisi nyawa Budi Utomo, yang notabene teman semasa SMP dulu.
Bertemulah mereka di rumah temannya di Kuncen Wirobrajan. Di tempat itu sempat terjadi cekcok hingga DN kemudian mengeluarkan pisau dan menusukkan di bagian dada korban.
Baca Juga: Ini yang Membuat Mobil Listrik Lebih Mahal Dibanding Mobil Konvensional
Ternyata tusukan tersebut mengenai paru-paru dan jantung, sehingga korban tak dapat diselamatkan meski sudah dibawa ke rumah sakit.
Kita mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat bertindak mengungkap kasus pembunuhan sadis itu. Pelaku tidak langsung ditangkap karena berpindah-pindah tempat dan tidur di sembarang tempat, mulai dari kuburan hingga semak-semak.
Namun ketika hendak ditangkap pelaku melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembaknya.
Baca Juga: Gojek Kenalkan Fitur Pohon Kolektif GoGreener, Sisihkan Seribu Rupiah Bisa Ikut Tanam Pohon
Benarkah hanya karena diejek, nyawa teman harus melayang ? Setidak-tidaknya itulah motif yang berhasil diungkap polisi. Ketika harga diri sudah tersinggung, apapun bisa dilakukan, termasuk menghabisi nyawa teman.
Itulah yang dilakukan DN kepada temannya, Budi Utomo meregang nyawa hanya gara-gara masalah yang sebenarnya sangat sepele.
Rasanya tak diragukan lagi apa yang dilakukan DN tepat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Mengapa ? Karena ia telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghabisi nyawa Budi Utomo, antara lain dengan mempersiapkan pisau yang ia selipkan di balik bajunya.
Baca Juga: Kebakaran Asrama Polisi di Makassar Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas
DN pun telah mengakui terus terang telah menyimpan dendam kepada teman SMP-nya itu dan berniat menghabisinya.
Ia bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-selamanya dua puluh tahun.