Gara-gara Tersinggung, Nyawa Melayang

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 11:00 WIB
ilustrasi (dok harian merapi)
ilustrasi (dok harian merapi)

KASUS pembunuhan di Wirobrajan yang menimpa korban Budi Utomo (43) beberapa hari lalu akhirnya terungkap. Pelakunya tak lain adalah DN (44) Warga Ngestiharjo Kasihan Bantul, teman SMP korban.

Diduga pelaku sering diejek oleh korban terkait hubungannya dengan seorang perempuan. Karena itulah DN merencanakan menghabisi nyawa Budi Utomo, yang notabene teman semasa SMP dulu.

Bertemulah mereka di rumah temannya di Kuncen Wirobrajan. Di tempat itu sempat terjadi cekcok hingga DN kemudian mengeluarkan pisau dan menusukkan di bagian dada korban.

Baca Juga: Ini yang Membuat Mobil Listrik Lebih Mahal Dibanding Mobil Konvensional

Ternyata tusukan tersebut mengenai paru-paru dan jantung, sehingga korban tak dapat diselamatkan meski sudah dibawa ke rumah sakit.

Kita mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat bertindak mengungkap kasus pembunuhan sadis itu. Pelaku tidak langsung ditangkap karena berpindah-pindah tempat dan tidur di sembarang tempat, mulai dari kuburan hingga semak-semak.

Namun ketika hendak ditangkap pelaku melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembaknya.

Baca Juga: Gojek Kenalkan Fitur Pohon Kolektif GoGreener, Sisihkan Seribu Rupiah Bisa Ikut Tanam Pohon

Benarkah hanya karena diejek, nyawa teman harus melayang ? Setidak-tidaknya itulah motif yang berhasil diungkap polisi. Ketika harga diri sudah tersinggung, apapun bisa dilakukan, termasuk menghabisi nyawa teman.

Itulah yang dilakukan DN kepada temannya, Budi Utomo meregang nyawa hanya gara-gara masalah yang sebenarnya sangat sepele.

Rasanya tak diragukan lagi apa yang dilakukan DN tepat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Mengapa ? Karena ia telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghabisi nyawa Budi Utomo, antara lain dengan mempersiapkan pisau yang ia selipkan di balik bajunya.

Baca Juga: Kebakaran Asrama Polisi di Makassar Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

DN pun telah mengakui terus terang telah menyimpan dendam kepada teman SMP-nya itu dan berniat menghabisinya.

Ia bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-selamanya dua puluh tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X