Bapak-Anak Kompak Mencuri, Ini Ganjarannya

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 10:00 WIB
ilustrasi (dok harian merapi)
ilustrasi (dok harian merapi)

BAPAK dan anak warga Magelang  ini tergolong kompak. Sayangnya itu terjadi dalam dunia kriminal. Ya, mereka, yakni  SD (48) dan anaknya IS (16) kompak mencuri sapi milik Antonius Sumantoro (59), warga Minggir Sleman.

Mereka sebenarnya hanya suruhan BS (41) warga Wonosobo. Namun BS berhasil kabur ketika ketahuan petugas.

Mungkin para pelaku berpandangan sedang apes karena aksinya terbongkar lantaran mobil yang mereka gunakan mengangkut sapi bannya bocor.

Baca Juga: YouTube Kembali Normal Setelah Sempat Sulit Diakses

Lucunya, saat mobilnya mogok mereka justru dibantu aparat kepolisian yang tidak mengira pencuri. BS yang sudah melihat gelagat tidak menguntungkan segera kabur meninggalkan bapak dan anak itu.

Ternyata benar,  beredar kabar ada warga  yang kehilangan sapi karena dicuri. Polisi pun langsung menginterogasi SD dan anaknya dan mereka mengakui terus terang.

Keduanya kini masih menjalani proses hukum di kepolisian. Sedangkan IS karena masih anak-anak, kemungkinan dilepas dan hanya bapaknya yang harus menanggung tindak pidana.

Baca Juga: Ikuti Anjuran BPOM, Alfamidi Tarik Semua Produk Kinder Joy

Aksi pencuri ini sebenarnya kelewat berani karena mereka terang-terangan mendatangi penduduk dan langsung menuju kandang sapi.

Aksi berjalan mulus karena sapi berhasil diangkat ke bak mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hingga kemudian di tengah jalan ban mobil bocor dan kasus pencurian sapi itu pun terungkap.

Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Karena identitas BS sudah dikantongi petugas, diharapkan dalam waktu dekat yang bersangkutan dapat dibekuk.

Baca Juga: Desa Balerante Jadi Pusat Lokasi Puncak Peringatan HKB 2022, Ini Alasannya

Kepada petugas SD menyampaikan alasan klasik mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi, apalagi menjelang Lebaran. Tentu ini tak bisa menghapus unsur kesalahannya, namun bisa saja sekadar menjadi pertimbangan meringankan bagi hakim yang akan menyidangkan kasusnya nanti.

Sapi adalah masuk kategori hewan ternak sehingga diatur tesendiri dalam Pasal 363 KUHP. Sapi memiliki nilai ekonomi yang tinggi, karena harganya mencapai puluhan juta rupiah.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X