BARU-baru ini Bantul dihebohkan dengan kasus pemerasan yang melibat sindikat penipu yang mengaku sebagai wartawan. Mereka mendatangi toko jejaring atau toko ritel di kawasan Bantul dengan modus membeli makanan dan minuman.
Tiga hari setelah itu mereka kembali ke toko tersebut sembari komplain makanan yang mereka beli kedaluwarsa hingga menyebabkan anggota keluarganya muntah-muntah.
Kejadian selanjutnya bisa ditebak, pemilik toko panik dan termakan omongan pelaku yang meminta uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi dengan janji tidak diberitakan.
Baca Juga: Tuntut Tanggung Jawab Rusia Hentikan Agresi, Ukraina Ajukan Permohonan ke Mahkamah Internasional PBB
Modus ini berhasil mereka lancarkan di salah satu toko jejaring di Jalan Parangtritis. Sedang aksi kedua, nyaris berhasil namun keburu mereka ditangkap petugas.
Dua orang pelaku, yakni NS (58) perempuan asal Surabaya dan AS (51) pria asal Simokerto Surabaya berhasil diringkus dan ditahan. Tak hanya itu, teman satu komplotan, MA (37), asal Jebres Surakarta juga berhasil dibekuk aparat karena terbukti ikut memeras.
Kasus semacam ini harus diwaspadai para pemilik toko. Boleh jadi mereka telah beraksi di mana-mana dan baru tertangkap saat beraksi di Bantul.
Baca Juga: Warga Solo Mengenal Almarhum Miyono Suryosardjono Sangat Dekat dengan Presiden Jokowi
Agar para pemilik toko atau usaha bisnis tidak menjadi korban, harus punya keberanian untuk melawan, dalam artian jangan mau diajak kompromi dengan cara memberi uang.
Menariknya, sindikat penipu ini mengaku sebagai wartawan, bahkan menunjukkan kartu pers. Ini yang harus mendapat perhatian serius. Jangan terlalu percaya pada orang yang mengaku-aku sebagai wartawan. Kini semua orang bisa membuat kartu pers atau identitas semacamnya.
Soal apakah dia benar-benar wartawan atau bukan, tak terlalu sulit mengeceknya. Kalau orang mengaku wartawan kok memeras, patut dicurigai.
Memeras atau meminta uang bukanlah profesi wartawan, atau sebut saja wartawan gadungan. Sebab, wartawan benaran, dia tak mungkin melakukan pemerasan apalagi mengancam segala.
Jika ada yang demikian, seperti pada kasus di atas, laporkan saja ke polisi. Bisa saja mereka mengaku tergabung dalam organisasi pers tertentu, namun belum masuk dalam konstituen Dewan Pers. Nah inilah yang harus ditertibkan.