Hukuman yang Pantas untuk Pencabul Anak Kandung

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 09:30 WIB
ilustrasi (dok harian merapi)
ilustrasi (dok harian merapi)


HUKUMAN apa yang pantas dijatuhkan kepada ayah yang menyodomi anak kandungnya ? Jawabnya bisa beragam.

Beberapa hari lalu Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis Panut (40) warga Dlingo Bantul, pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya, sebut saja Kencur (9) dengan hukuman penjara 10 tahun.

Persidangan vonis itu digelar secara daring. Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara.

Baca Juga: Naturalisasi Mees Hilgers dan Kevin Diks Tertunda, EXCO PSSI Hasani Abdulgani Sebutkan Alasannya, Karena…

Panut terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli putri kandungnya sehingga dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Penasihat hukum Panut mengatakan hukuman tersebut terlalu berat, sehingga akan mengajukan banding.

Soal berat ringannya vonis hakim tentu relatif. Terdakwa atau penasihat hukumnya akan selalu mengatakan hukuman terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Dalam persidangan, hal itu wajar saja. Karena tak mungkin vonis akan memuaskan semua pihak. Hakim memutut tentu telah didahului dengan pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Baca Juga: Menjaga Kesehatan Rohani dan Jasmani Menurut Nabi Muhammad SAW

Bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan banding, itu hak mereka yang memang disediakan undang-undang. Jauh lebih penting saat ini adalah bagaimana dengan nasib Kencur setelah ayah kandungnya dihukum.

Tidak ada yang menyangka bila seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri, karenanya tepat bila hakim memberi pemberatan hukuman kepada Panut.

Mengapa ? Karena ia adalah orang yang tedekat dengan korban, yang seharusnya menjaga dan melindunginya, bukan sebaliknya malah menghancurkan masa depannya. Mungkin muncul pertanyaan awam, mengapa orang semacam ini perlu dibela ? Tak lain agar hukum diterapkan secara benar, jadi bukan membela tindak kejahatan.

Baca Juga: Misteri Jalur Sepeda 2: Salah Memilih Jalur Setapak, Diikuti Sosok Misterius

Ada beberapa kemungkinan tetika terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan banding, antara lain, hukuman diperingan, tetap, atau malah diperberat. Ini konsekuensi mengajukan banding. Namun bila terdakwa menerima, tidak mengajukan banding, maka putusan akan inkrah, yakni Panut dihukum penjara selama 10 tahun.

Kembali soal bagaimana nasib Kencur pasca putusan hakim terhadap ayahnya, di sinilah perlu kehadiran negara melalui perangkatnya, dalam hal ini Dinas Sosial di daerah. Instansi ini paling kompeten untuk merehabilitasi nasib Kencur yang boleh diibaratkan sudah jatuh masih tertimpa tangga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X