Waspadai Penggadai Nakal, Gadaikan Barang Bukan Miliknya

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)



MASYARAKAT penyelenggara usaha gadai diminta berhati-hati ketika menerima barang gadai. Jangan asal menerima barang tanpa meneliti keabsahannya. Sebab, tak jarang ada penggadai yang nakal, yakni menggadaikan barang yang bukan miliknya. Urusan bisa makin panjang dan ribet.

Itulah yang dialami Ahmad Shidiq warga Galur Kulonprogo baru-baru ini. Tanpa mengecek kelayakannya, ia menerima begitu saja gadai dari WT (26), warga Wates Kulonprogo, berupa sepeda motor dengan nilai gadai Rp 5,5 juta. WT mengaku motor tersebut milik adiknya.

Setelah deal soal harga, WT mengaku akan menyervis motor yang diaku milik adiknya itu. Tanpa curiga, Shidiq pun menyerahkan motor tersebut kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Lukaku Main Lagi, Chelsea Hantam Tottenham Hotspur 2-0 di Leg Pertama Semifinal Piala Liga

Apa yang terjadi kemudian ? Setelah ditunggu sekian lama, motor tak dikembalikan dan WT menghilang. Atas kejadian itu, Shidiq pun melapor ke polisi dan ternyata motor yang digadaikan bukanlah milik adiknya, melainkan motor rental. Diduga, motor tersebut dikembalikan kepada pemilik rental.

Boleh dibilang Ahmad Shidiq sedang apes, akibat kecerobohannya. Ia kehilangan Rp 5,5 juta dan tidak mendapatkan apa-apa. Meski keberadaan motor yang digadaikan sudah diketahui, yakni di tempat rental, ia tak bisa mengambilnya karena bukan haknya. Mengapa ?

Ia sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik rental. Kalaupun kasus itu hendak diperkarakan di pengadilan, pemilik rental-lah yang berhak mendapatkan motornya, karena sebagai pemilik sah.

Baca Juga: Kantor Dinas Sosial Kendari Terbakar, Data Penerima Bansos dan PKH Hangus

Bahwa WT yang notabene memiliki hubungan hukun dengan pemilik rental, menggadaikan barang tersebut ke Shidiq, tentu itu bukan kesalahan pemilik rental. Justru pemilik rental itu telah dirugikan atas perbuatan WT.

Jadi, kalau kemudian WT mengembalikan motor tersebut ke pemilik rental, itu sudah benar. Yang salah adalah tindakan WT yang menipu Shidiq, seolah-olah barang yang digadaikan adalah milik adiknya. Celakanya, Shidiq percaya begitu saja. Lantas, apa yang bisa diperbuat Shidiq selain melapor ke polisi ?

Tentu yang ia harapkan adalah uangnya Rp 5,5 juta yang telah dibawa lari WT kembali. Soal apakah WT dihukum atau tidak, itu persoalan pidana yang menjadi urusan polisi. Sebab, bisa jadi WT ditangkap dan dipenjara karena telah melakukan penipuan, namun uang Shidiq tak kembali.

Baca Juga: Detik-detik Giring PSI Kejebak Lumpur Saat Sidak Lokasi Formula E di Ancol

Apakah Shidiq lega bila pelaku dihukum namun uang tak kembali ? Ini yang dikhawatirkan. Bila uang itu masih di tangan WT harapannya uang tersebut kembali kepada korban. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X