MASYARAKAT penyelenggara usaha gadai diminta berhati-hati ketika menerima barang gadai. Jangan asal menerima barang tanpa meneliti keabsahannya. Sebab, tak jarang ada penggadai yang nakal, yakni menggadaikan barang yang bukan miliknya. Urusan bisa makin panjang dan ribet.
Itulah yang dialami Ahmad Shidiq warga Galur Kulonprogo baru-baru ini. Tanpa mengecek kelayakannya, ia menerima begitu saja gadai dari WT (26), warga Wates Kulonprogo, berupa sepeda motor dengan nilai gadai Rp 5,5 juta. WT mengaku motor tersebut milik adiknya.
Setelah deal soal harga, WT mengaku akan menyervis motor yang diaku milik adiknya itu. Tanpa curiga, Shidiq pun menyerahkan motor tersebut kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Lukaku Main Lagi, Chelsea Hantam Tottenham Hotspur 2-0 di Leg Pertama Semifinal Piala Liga
Apa yang terjadi kemudian ? Setelah ditunggu sekian lama, motor tak dikembalikan dan WT menghilang. Atas kejadian itu, Shidiq pun melapor ke polisi dan ternyata motor yang digadaikan bukanlah milik adiknya, melainkan motor rental. Diduga, motor tersebut dikembalikan kepada pemilik rental.
Boleh dibilang Ahmad Shidiq sedang apes, akibat kecerobohannya. Ia kehilangan Rp 5,5 juta dan tidak mendapatkan apa-apa. Meski keberadaan motor yang digadaikan sudah diketahui, yakni di tempat rental, ia tak bisa mengambilnya karena bukan haknya. Mengapa ?
Ia sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik rental. Kalaupun kasus itu hendak diperkarakan di pengadilan, pemilik rental-lah yang berhak mendapatkan motornya, karena sebagai pemilik sah.
Baca Juga: Kantor Dinas Sosial Kendari Terbakar, Data Penerima Bansos dan PKH Hangus
Bahwa WT yang notabene memiliki hubungan hukun dengan pemilik rental, menggadaikan barang tersebut ke Shidiq, tentu itu bukan kesalahan pemilik rental. Justru pemilik rental itu telah dirugikan atas perbuatan WT.
Jadi, kalau kemudian WT mengembalikan motor tersebut ke pemilik rental, itu sudah benar. Yang salah adalah tindakan WT yang menipu Shidiq, seolah-olah barang yang digadaikan adalah milik adiknya. Celakanya, Shidiq percaya begitu saja. Lantas, apa yang bisa diperbuat Shidiq selain melapor ke polisi ?
Tentu yang ia harapkan adalah uangnya Rp 5,5 juta yang telah dibawa lari WT kembali. Soal apakah WT dihukum atau tidak, itu persoalan pidana yang menjadi urusan polisi. Sebab, bisa jadi WT ditangkap dan dipenjara karena telah melakukan penipuan, namun uang Shidiq tak kembali.
Baca Juga: Detik-detik Giring PSI Kejebak Lumpur Saat Sidak Lokasi Formula E di Ancol
Apakah Shidiq lega bila pelaku dihukum namun uang tak kembali ? Ini yang dikhawatirkan. Bila uang itu masih di tangan WT harapannya uang tersebut kembali kepada korban. (Hudono)