JAKARTA, harianmerapi.com - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diminta waspada terhadap kejahatan penipuan berbasis rekayasa sosial.
Penipuan ini makin marak dan memilih sasaran UMKM. Karena itu masyarakat diminta waspada jangan sampai menjadi korban.
Hal ini diingatkan Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Teguh Arifiyadi dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Inilah Panduan Sederhana untuk Jaga Keamanan Data Pribadi
Ia mengatakan kasus penipuan berbasis rekayasa sosial semakin meningkat, dan menyasar pelaku UMKM di Indonesia.
"Sejak pandemi, kasus penipuan berbasis rekayasa sosial semakin meningkat, menarget UMKM sebagai salah satu korbannya," kata Teguh.
"Penipuan jenis ini mendominasi hampir 95 persen dari total laporan. Sejak Maret 2020 hingga saat ini, total laporan yang masuk ke kami lebih dari 250 ribu, meningkat drastis dari 8 ribu laporan di tahun 2017," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan terdapat tiga metode rekayasa sosial yang paling sering terjadi di 2021.
"Adapun tiga metode itu yaitu phishing (membagikan link palsu berbahaya), baiting (memancing korban dengan iming-iming manfaat atau hadiah), dan pre-texting (mengelabui korban untuk mendapatkan data pribadi)," jelas dia.
Untuk modus penipuan berupa phising, misalnya, biasanya dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.
Baca Juga: Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru Perlu Pendampingan Psikologi
Hal ini seolah-olah dari lembaga resminya, namun sebetulnya pelaku ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya.
Pelaku menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian.