PUNYA pembantu rumah tangga (PRT) harus hati-hati, pastikan bahwa semua barang di rumah aman. Tentu ini bukan berarti harus selalu mewaspadai pembantu rumah tangga, melainkan hanya untuk kehati-hatian.
Seperti terjadi beberapa hari lalu, seorang pembantu rumah tangga M (50) warga Kricak Yogya yang bekerja di rumah VA (35), warga Sidoarum Godean Sleman, mencuri emas batangan milik majikannya itu. M sudah bekerja di tempat itu selama kurang lebih enam bulan.
Sang majikan awalnya curiga karena 4 keping emas batangan yang ia simpan tiba-tiba raib. Merasa curiga, ia pun secara diam-diam masuk dan menggeledah kamar M dan ternyata benar mendapat 1 keping emas batangan di dompet pembantunya ini. Lantaran ketika ditanya M tidak mengaku, VA pun lapor polisi. Polisi langsung melakukan interogasi terhadap M hingga akhirnya mengakui telah mencuri 4 keping emas batangan milik majikannya dengan dalih terlilit utang.
Baca Juga: Novia Widyasari Diduga Dipaksa Aborsi dan Dianiaya, Warganet Paksa Polri Usut Tuntas
Kalau memang terlilit utang, mengapa harus mencuri ? M pun harus menanggung akibatnya dan kini mendekam di tahanan Polsek Godean. Padahal, bila M sejak awal mengaku terus terang terlilit utang, barangkali majikannya bisa membantu, dalam kadar seberapapun. Apakah kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan ?
Sebenarnya, kalau M sudah dianggap sebagai keluarga oleh VA, kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Misalnya, ketika majikannya menanyakan kepada yang bersangkutan seharusnya ia terus terang dan meminta maaf, tapi malah mengelak hingga VA marah dan melaporkan ke polisi.
Memang secara pidana, sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP, pencurian bukanlah delik aduan, yang artinya polisi tetap dapat memproses hukum meski tidak ada pengaduan dari pihak korban. Hal ini dikecualikan bila pencurian itu terjadi dalam lingkup keluarga, misal anak mencuri harta orangtua, tak bisa diproses bila tidak ada pengaduan dari korban, dan pengaduan itu dapat dicabut sewaktu-waktu sehingga pelaku tak dapat dituntut.
Baca Juga: Cari Obat Cacing Alami, Salah Satunya Gunakan Biji Ceguk Atau Wudani
Agaknya, M sudah siap dengan risikonya, ketika ia mengelak saat ditanya majikannya apakah mencuri emasnya. Ia tetap kukuh mengelak tidak mencuri, sehingga kasusnya sampai ke polisi. Bila kasus yang menjerat M ini sampai ke pengadilan, hakim juga akan mempertimbangkan faktor yang meringankan, misalnya terkait motif ia mencuri karena ingin melunasi utangnya. Meski begitu, hakim akan tetap menjatuhkan hukuman kepada pencuri. (Hudono)