Sanksi Hukum PRT yang Mencuri Emas Majikan

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)
Ilustrasi (Dok Merapi)


PUNYA pembantu rumah tangga (PRT) harus hati-hati, pastikan bahwa semua barang di rumah aman. Tentu ini bukan berarti harus selalu mewaspadai pembantu rumah tangga, melainkan hanya untuk kehati-hatian.

Seperti terjadi beberapa hari lalu, seorang pembantu rumah tangga M (50) warga Kricak Yogya yang bekerja di rumah VA (35), warga Sidoarum Godean Sleman, mencuri emas batangan milik majikannya itu. M sudah bekerja di tempat itu selama kurang lebih enam bulan.

Sang majikan awalnya curiga karena 4 keping emas batangan yang ia simpan tiba-tiba raib. Merasa curiga, ia pun secara diam-diam masuk dan menggeledah kamar M dan ternyata benar mendapat 1 keping emas batangan di dompet pembantunya ini. Lantaran ketika ditanya M tidak mengaku, VA pun lapor polisi. Polisi langsung melakukan interogasi terhadap M hingga akhirnya mengakui telah mencuri 4 keping emas batangan milik majikannya dengan dalih terlilit utang.

Baca Juga: Novia Widyasari Diduga Dipaksa Aborsi dan Dianiaya, Warganet Paksa Polri Usut Tuntas

Kalau memang terlilit utang, mengapa harus mencuri ? M pun harus menanggung akibatnya dan kini mendekam di tahanan Polsek Godean. Padahal, bila M sejak awal mengaku terus terang terlilit utang, barangkali majikannya bisa membantu, dalam kadar seberapapun. Apakah kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan ?

Sebenarnya, kalau M sudah dianggap sebagai keluarga oleh VA, kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Misalnya, ketika majikannya menanyakan kepada yang bersangkutan seharusnya ia terus terang dan meminta maaf, tapi malah mengelak hingga VA marah dan melaporkan ke polisi.

Memang secara pidana, sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP, pencurian bukanlah delik aduan, yang artinya polisi tetap dapat memproses hukum meski tidak ada pengaduan dari pihak korban. Hal ini dikecualikan bila pencurian itu terjadi dalam lingkup keluarga, misal anak mencuri harta orangtua, tak bisa diproses bila tidak ada pengaduan dari korban, dan pengaduan itu dapat dicabut sewaktu-waktu sehingga pelaku tak dapat dituntut.

Baca Juga: Cari Obat Cacing Alami, Salah Satunya Gunakan Biji Ceguk Atau Wudani

Agaknya, M sudah siap dengan risikonya, ketika ia mengelak saat ditanya majikannya apakah mencuri emasnya. Ia tetap kukuh mengelak tidak mencuri, sehingga kasusnya sampai ke polisi. Bila kasus yang menjerat M ini sampai ke pengadilan, hakim juga akan mempertimbangkan faktor yang meringankan, misalnya terkait motif ia mencuri karena ingin melunasi utangnya. Meski begitu, hakim akan tetap menjatuhkan hukuman kepada pencuri. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X