DI masyarakat masih ada pemahaman yang keliru tentang kasus pencabulan. Ada yang menganggap kasus pencabulan adalah kasus privat yang dapat diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.
Padahal, pencabulan tetaplah masuk kategori tindak pidana yang bukan bersifat aduan, melainkan delik biasa. Apalagi pencabulan terhadap anak, sangat berat ancaman hukumannya.
Seorang siswi SMK, R (17), tak berani masuk sekolah lantaran malu telah dicabuli tetangganya, AR (55). Siswa warga Purworejo ini menjadi korban pencabulan di rumahnya saat orangtua tidak berada di rumah.
Baca Juga: Gojek dan TBS Patungan Bangun Ekosistem Motor Listrik
Sementara aparat kepolisian setempat tak segera bertindak cepat memproses kasus tersebut. Padahal, ini kasus serius yang harus segera diusut tuntas. Pencabulan terhadap anak adalah kasus sangat serius, sehingga hukum mengancam pelaku dengan sanksi berat 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Kasus ini tak bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Jadi tidaklah tepat bila pejabat di tingkat desa tempat korban dicabuli hanya mengatakan malu karena ada kasus pencabulan yang melibatkan warganya.
Yang malu itu justru korban sehingga tidak mau bersekolah, bukan malah pejabat desa. Upaya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, apalagi dimediasi pihak desa, sangatlah keliru.
Baca Juga: UKSW Salatiga Gelar Kompetisi Rancang Bisnis, Priscilla Pangemanan Bagi Ilmu Industri Kosmetik
Karenanya keinginan ibu korban agar kasus yang menimpa putrinya diusut hingga ke pengadilan, sangatlah tepat dan wajib didukung. Pihak yang menghalang-halangi pengusutan kasus tersebut justru bisa diancam pidana.
Mereka seharusnya sadar bahwa kasus pencabulan tak bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, terlebih korbannya anak-anak. Sementara dari aspek pendidikan, pihak sekolah semestinya tergerak untuk membantu korban pencabulan, yakni dengan terus memberi pendampingan dan membujuk agar yang bersangkutan mau kembali bersekolah.
Bukannya malah dibiarkan atau diolok-olok oleh teman-temannya. R adalah korban yang harus mendapat perlindungan. Jangan sampai berlaku peribahasa sudah jatuh masih tertimpa tangga.
Baca Juga: Kenapa Ibu Rumah Tangga Rentan Terkena Penyakit Gagal Jantung? Ini Penjelasan Pakar
Acap masyarakat, tak terkecuali sekolah, masih menganggap kasus pencabulan sebagai aib yang harus ditutup-tutupi, sehingga kasusnya justru tidak terungkap dan pelaku melenggang.
Bila cara berpikir seperti ini diteruskan, niscaya kasus serupa bisa terulang. Pihak sekolah dan orangtua harus berusaha keras agar kasus ini diungkap dan pelakunya diseret ke pengadilan untuk mendapat hukuman yang setimpal. Tak kalah pentingnya, sekolah harus membantu memulihkan kepercayaan dalam diri korban agar optimis menatap masa depan. (Hudono)