KALAU ada anggota geng melakukan penganiayaan dan sudah sekian lama buron tertangkap polisi, apa yang harus dilakukan terhadapnya ? Tak lain adalah proses hukum. Ya, itulah yang terjadi pada ATS (24) warga Banaran Kulon Progo, yang sudah sebulan buron setelah menganiaya seorang warga, Yuni Ardi Triawanto (27) warga Karangsewu Galur Kulon Progo.
Perisitiwanya sudah sebulan lalu, korban dianiaya tanpa sebab yang jelas, kemudian pelaku kabur dan menjadi buron polisi.
ATS ditangkap akhir pekan lalu di Simpang Tiga Kalibuntung Kranggan Galur Kulon Progo. Ia pun mengaku terus terang telah menganiaya Yuni. Polisi juga menyita barang bukti antara lain berupa kaos bertuliskan PLESTER yang diduga sebagai nama geng.
Baca Juga: Korban Tergulung Ombak Belum Ditemukan, Basarnas Banten Sisir Pantai Ciantir di Hari Ketiga
Masih beruntung yang menangkap ATS adalah polisi, bila warga yang menangkapnya ceritanya bisa lain. Sebab, warga kini sedang geram-geramnya dengan geng yang suka bikin kisruh di masyarakat.
Melihat penampilan ATS sebenarnya sudah mengindikasikan ia bukan orang baik-baik, sehingga tepat bila polisi memprosesnya ke jalur hukum. Bahkan dalam waktu dekat berkasnya segera dikirim ke kejaksaan.
Diharapkan polisi tidak berhenti dengan tertangkapnya ATS. Polisi bisa mengembangkan kasus tersebut antara lain dengan menelusuri teman-teman ATS yang tergabung dalam geng. Kalau ada indikasi geng tersebut bikin onar di masyarakat, polisi harus bertindak tegas membubarkannya.
Baca Juga: Pemkot Magelang Mentarget Membentuk BPBD, Kini Penanganan Bencana Masih di Bawah Satpol PP
Memang pembubaran geng bukan jaminan situasi akan baik-baik saja. Sebab, bisa saja geng yang telah dibubarkan bermetamorfosa menjadi nama geng baru. Namun, sekurang-kurangnya, dengan pembubaran geng tersebut, para anggotanya akan berpikir ulang untuk bikin onar. Apalagi, ada anggotanya yang diproses hingga pengadilan.
Proses hukum terhadap ATS bisa dibilang semacam percontohan tindakan hukum yang diterapkan kepada anggota geng. Dengan begitu, mereka tidak berani main-main lagi dengan membikin kisruh di masyarakat.
Namun, bila ATS dilepas, tentu akan menjadi preseden buruk dan tidak akan menimbulkan efek jera. Dikhawatirkan, bila ini yang terjadi, justru akan mendorong masyarakat main hakim sendiri.
Baca Juga: Pencari Lobster di Karangbolong Hilang Belum Ditemukan, Basarnas Cilacap Lanjutkan Pencarian
Kita mendukung langkah kepolisian untuk membersihkan jalanan di Yogya dari aksi geng yang bikin onar. Lebih dari itu, tindakan tegas harus diterapkan kepada mereka tanpa kompromi. Jalanan di Yogya jangan sampai jatuh ke tangan geng, karena itu sama saja tidak memandang keberadaan kepolisian sebagai penegak kamtibmas. (Hudono)