Menindak Tegas Anggota Geng yang Bikin Onar

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)
Ilustrasi (Dok Merapi)

KALAU ada anggota geng melakukan penganiayaan dan sudah sekian lama buron tertangkap polisi, apa yang harus dilakukan terhadapnya ? Tak lain adalah proses hukum. Ya, itulah yang terjadi pada ATS (24) warga Banaran Kulon Progo, yang sudah sebulan buron setelah menganiaya seorang warga, Yuni Ardi Triawanto (27) warga Karangsewu Galur Kulon Progo.

Perisitiwanya sudah sebulan lalu, korban dianiaya tanpa sebab yang jelas, kemudian pelaku kabur dan menjadi buron polisi.

ATS ditangkap akhir pekan lalu di Simpang Tiga Kalibuntung Kranggan Galur Kulon Progo. Ia pun mengaku terus terang telah menganiaya Yuni. Polisi juga menyita barang bukti antara lain berupa kaos bertuliskan PLESTER yang diduga sebagai nama geng.

Baca Juga: Korban Tergulung Ombak Belum Ditemukan, Basarnas Banten Sisir Pantai Ciantir di Hari Ketiga

Masih beruntung yang menangkap ATS adalah polisi, bila warga yang menangkapnya ceritanya bisa lain. Sebab, warga kini sedang geram-geramnya dengan geng yang suka bikin kisruh di masyarakat.

Melihat penampilan ATS sebenarnya sudah mengindikasikan ia bukan orang baik-baik, sehingga tepat bila polisi memprosesnya ke jalur hukum. Bahkan dalam waktu dekat berkasnya segera dikirim ke kejaksaan.

Diharapkan polisi tidak berhenti dengan tertangkapnya ATS. Polisi bisa mengembangkan kasus tersebut antara lain dengan menelusuri teman-teman ATS yang tergabung dalam geng. Kalau ada indikasi geng tersebut bikin onar di masyarakat, polisi harus bertindak tegas membubarkannya.

Baca Juga: Pemkot Magelang Mentarget Membentuk BPBD, Kini Penanganan Bencana Masih di Bawah Satpol PP

Memang pembubaran geng bukan jaminan situasi akan baik-baik saja. Sebab, bisa saja geng yang telah dibubarkan bermetamorfosa menjadi nama geng baru. Namun, sekurang-kurangnya, dengan pembubaran geng tersebut, para anggotanya akan berpikir ulang untuk bikin onar. Apalagi, ada anggotanya yang diproses hingga pengadilan.

 

Proses hukum terhadap ATS bisa dibilang semacam percontohan tindakan hukum yang diterapkan kepada anggota geng. Dengan begitu, mereka tidak berani main-main lagi dengan membikin kisruh di masyarakat.

Namun, bila ATS dilepas, tentu akan menjadi preseden buruk dan tidak akan menimbulkan efek jera. Dikhawatirkan, bila ini yang terjadi, justru akan mendorong masyarakat main hakim sendiri.

Baca Juga: Pencari Lobster di Karangbolong Hilang Belum Ditemukan, Basarnas Cilacap Lanjutkan Pencarian

Kita mendukung langkah kepolisian untuk membersihkan jalanan di Yogya dari aksi geng yang bikin onar. Lebih dari itu, tindakan tegas harus diterapkan kepada mereka tanpa kompromi. Jalanan di Yogya jangan sampai jatuh ke tangan geng, karena itu sama saja tidak memandang keberadaan kepolisian sebagai penegak kamtibmas. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X