Memburu Komplotan Sindikat Penyedia Jasa Kawin Kontrak

photo author
- Minggu, 17 Oktober 2021 | 22:15 WIB
Kapolres Gunungkidul menunjukkan anggota sindikat pelaku pencurian buku nikah yang ditangkap. (Foto: Dokumentasi Polres Gunungkidul)
Kapolres Gunungkidul menunjukkan anggota sindikat pelaku pencurian buku nikah yang ditangkap. (Foto: Dokumentasi Polres Gunungkidul)

 

AKSI pembobolan Kantor Urusan Agama (KUA) Playen dan Patuk yang terjadi awal Agustus lalu akhirnya terungkap. Polres Gunungkidul berhasil menangkap dua pelaku yang mencuri ratusan buku nikah di dua KUA tersebut. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan Bandung, sedang seorang lagi masih buron.

Kedua pelaku masing-masing AA (41) warga Pejanten Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan PH (42) warga Bogor Jawa Barat.

Yang menarik, mereka tidak bekerja sendirian, melainkan mata rantai dari sindikat penyedia jasa kawin kontrak. Terungkap bahwa buku nikah tersebut dijual kepada penyedia jasa kawin kontrak di wilayah Jawa Barat dan Sumatera.

Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis 81 Kilogram Sabu, Dikendalikan dari Luar Negeri

Menurut kedua tersangka, tiap lembar blangko kartu nikah dijual Rp 1 juta. Dari dua lokasi itu, tersangka berhasil menggondol ratusan buku nikah serta blangko kartu nikah.

Kasus ini tergolong unik, karena bukan sekadar pencurian biasa, melainkan terkait dengan sindikat atau jaringan  penyedia jasa kawin kontrak. Istilah kawin kontrak sebenarnya sudah muncul beberapa tahun lalu, yaitu menikah dengan perjanjian atau kontrak yang dibatasi waktu tertentu.

Biasanya itu dilakukan warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Namun kemudian berkembang tidak terbatas pada warga negara asing.

Baca Juga: Narkoba Gagal Diselundupkan ke Lapas Lewat Speaker Aktif, Pengirim Tak Diketahui

Mayoritas ulama berpendapat nikah kontrak tidak sejalan dengan ajaran Islam. Hukum di Indonesia juga tidak mengakomodasi kawin kontrak. Dengan demikian, dipastikan orang yang melakukan kawin kontrak tidak mungkin mendapat pengesahan dari negara. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sama sekali tidak mengenal terminologi kawin kontrak.

Perkawinan harus didaftarkan untuk mendapatkan bukti sah dari negara. Artinya, perkawinan itu harus tercatat resmi.

Barangkali berangkat dari problem itulah, para penyedia jasa kawin kontrak ingin membuat seolah-olah kawin kontrak sah, sehingga dibuatkan buku nikah aspal, asli tapi palsu, yakni dengan mencuri buku nikah maupun formulir atau blangko surat nikah asli dari KUA.

Baca Juga: Diserang Cah Klitih, Pelajar Jatuh dari Motor Usai Kepalanya Dipukul dari Belakang

Dua tersangka yang ditangkap Polres Gunungkidul beberapa hari lalu itu hanyalah bagian dari sindikat dan mereka hanyalah pelaksana di lapangan.

Polisi diharapkan tak berhenti hanya menangkap pelaku pencurian buku nikah, melainkan juga memburu komplotan jaringan di balik mereka, yakni penyedia jasa kawin kontrak. Patut diduga jaringan penyedia jasa kawin kontrak telah beroperasi cukup lama dalam melayani konsumennya.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Nikah Siri Jadi Jalan Pintas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X