AKSI pembobolan Kantor Urusan Agama (KUA) Playen dan Patuk yang terjadi awal Agustus lalu akhirnya terungkap. Polres Gunungkidul berhasil menangkap dua pelaku yang mencuri ratusan buku nikah di dua KUA tersebut. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan Bandung, sedang seorang lagi masih buron.
Kedua pelaku masing-masing AA (41) warga Pejanten Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan PH (42) warga Bogor Jawa Barat.
Yang menarik, mereka tidak bekerja sendirian, melainkan mata rantai dari sindikat penyedia jasa kawin kontrak. Terungkap bahwa buku nikah tersebut dijual kepada penyedia jasa kawin kontrak di wilayah Jawa Barat dan Sumatera.
Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis 81 Kilogram Sabu, Dikendalikan dari Luar Negeri
Menurut kedua tersangka, tiap lembar blangko kartu nikah dijual Rp 1 juta. Dari dua lokasi itu, tersangka berhasil menggondol ratusan buku nikah serta blangko kartu nikah.
Kasus ini tergolong unik, karena bukan sekadar pencurian biasa, melainkan terkait dengan sindikat atau jaringan penyedia jasa kawin kontrak. Istilah kawin kontrak sebenarnya sudah muncul beberapa tahun lalu, yaitu menikah dengan perjanjian atau kontrak yang dibatasi waktu tertentu.
Biasanya itu dilakukan warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Namun kemudian berkembang tidak terbatas pada warga negara asing.
Baca Juga: Narkoba Gagal Diselundupkan ke Lapas Lewat Speaker Aktif, Pengirim Tak Diketahui
Mayoritas ulama berpendapat nikah kontrak tidak sejalan dengan ajaran Islam. Hukum di Indonesia juga tidak mengakomodasi kawin kontrak. Dengan demikian, dipastikan orang yang melakukan kawin kontrak tidak mungkin mendapat pengesahan dari negara. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sama sekali tidak mengenal terminologi kawin kontrak.
Perkawinan harus didaftarkan untuk mendapatkan bukti sah dari negara. Artinya, perkawinan itu harus tercatat resmi.
Barangkali berangkat dari problem itulah, para penyedia jasa kawin kontrak ingin membuat seolah-olah kawin kontrak sah, sehingga dibuatkan buku nikah aspal, asli tapi palsu, yakni dengan mencuri buku nikah maupun formulir atau blangko surat nikah asli dari KUA.
Baca Juga: Diserang Cah Klitih, Pelajar Jatuh dari Motor Usai Kepalanya Dipukul dari Belakang
Dua tersangka yang ditangkap Polres Gunungkidul beberapa hari lalu itu hanyalah bagian dari sindikat dan mereka hanyalah pelaksana di lapangan.
Polisi diharapkan tak berhenti hanya menangkap pelaku pencurian buku nikah, melainkan juga memburu komplotan jaringan di balik mereka, yakni penyedia jasa kawin kontrak. Patut diduga jaringan penyedia jasa kawin kontrak telah beroperasi cukup lama dalam melayani konsumennya.