Ratusan Buku Nikah di Gunungkidul Dicuri, Dijual ke Agen Kawin Kontrak di Jawa Barat, 2 Pelaku Ditangkap

photo author
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:46 WIB
Kapolres Gunungkidul menunjukkan anggota sindikat pelaku pencurian buku nikah yang ditangkap. (Foto: Dokumentasi Polres Gunungkidul)
Kapolres Gunungkidul menunjukkan anggota sindikat pelaku pencurian buku nikah yang ditangkap. (Foto: Dokumentasi Polres Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL,harianmerapi.com-Polres Gunungkidul berhasil membongkar sindikat pencurian buku nikah. Dua orang tersangka diamankan. Mereka mengaku membobol kantor KUA dan menggasak buku nikah untuk dijual lagi ke agen jasa kawin kontrak.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK kepada wartawan, Rabu (13/10/2021) menjelaskan, dua pelaku membobol Kantor Urusan Agama (KUA) Playen dan KUA Patuk.

Dua tersangka itu adalah AA (41) warga Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan PH (42) warga Bogor, Jawa Barat. "Mereka yang dibekuk mengaku mencuri blangko kartu nikah untuk dijual dengan harga tiap lembar Rp 1 juta," kata Aditya.

Baca Juga: Pemuda Bertato Ini Bobol Warung Bakso dan Curi Speaker, Dibekuk di Depan Kantor Samsat

Kapolres Gunungkidul menambahkan, barang-barang tersebut dijual kepada penyedia jasa kawin kontrak. Lokasinya di daerah Jawa Barat.

"Jumlah tersangka ada tiga orang dan satu di antaranya masih buron," kata AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK.
Ditambahkan, kasus pencurian ini diketahui berdasarkan laporan polisi pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu yakni pembobolan di Kantor KUA Patuk dan Playen.

Pada saat itu, di KUA Patuk ada beberapa barang yang hilang di antaranya laptop, buku akta nikah sebanyak 168 buah, 122 lembar blangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah. Kemudian di KUA Playen, komplotan tersebut berhasil menggasak 1 unit laptop, 1 LCD Proyektor, 67 pasang buku nikah, 22 duplikat buku nikah, dan kartu nikah sebanyak 200 keping.

Baca Juga: Tak Tahu Terima Kasih, Sudah Dikasih Pekerjaan Malah Curi 12 HP Majikan

“Dari laporan tersebut petugas melakukan olah TKP dan saat melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus mencongkel pintu sebagai akses masuk kantor KUA,” imbuhnya.

Dijelaskan, petugas kemudian mengecek kamera CCTV yang ada di SPBU dekat lokasi kejadian. Saat itu polisi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Dari situ petugas terus bergerak dan berhasil mengantongi identitas mereka. "Penyelidikan mengembang hingga ke Jakarta Selatan dan Bandung, Jawa Barat," ujar AKBP Aditya.

Baca Juga: Curi Rokok Senilai Rp7 Juta, Lima Remaja Diamankan Polisi di Kulon Progo

Di dua wilayah itu, para pelaku dibekuk tim buser. Para pelaku ini kemudian dibawa ke Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, buku nikah yang dicuri dijual ke wilayah Jawa Barat dan Sumatera untuk digunakan syarat kawin kontrak. “ Hasil kejahatan itu dijual ke wilayah Jawa Barat dan daerah Sumatera,” ucapnya.*

Artikel Selanjutnya

Sepeda Gunung Raib Digowes Maling

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X