Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan banding. Kejaksaan Agung pun ikut mengajukan banding pula atas vonis keempat terdakwa tersebut. Dengan demikian, proses hukum kasus ini belum final.
Pada proses demikian, maka pengawalan, sikap kritis, bahkan keberanian masyarakat untuk terus-menerus mencermati deburan ombak di luar maupun di dalam pengadilan, amat diperlukan. Kontrol sosial wajib dilakukan dan dimaknai sebagai prasyarat terwujudnya keadilan sosial.
Perlu dikawal, siapa majelis hakim di tingkat banding ataupun kasasi. Ini penting, karena betapapun sistem peradilan dan sistem kekuasaan kehakiman, telah mengatur sedemikian rigid seluk-beluk penanganan perkara, akan tetapi tidak menjamin bahwa keadilan pasti lahir dari sistem yang ada. Tak kalah pentingnya (dan paling menentukan) adalah kualitas hakim maupun kondusifitas lembaga pengadilan. Di sinilah, faktor integritas manusianya amat sangat strategis.
Publik berharap agar lembaga pemegang kekuasaan kehakiman benar-benar dapat menjadi “rumah keadilan” (house of justice). Bukan sekadar medan perang memperebutkan kemenangan suatu perkara, dan bukan pula pasar mencari tambahan fulus. Dalam kerangka harapan demikian, pengadilan (sekalian aparat penegak hukumnya) mestinya menjadi institusi kepercayaan publik.
Bila pengadilan itu benar-benar merupakan institusi kepercayaan publik, maka hukum yang dijalankan dan ditegakkan pastilah dalam kesatuan dengan kaidah kesusilaan, moral, etika, dan nilai-nilai sosial lainnya. Pendek kata, hakim dan pengadilan mestinya merupakan bagian utuh dari masyarakat dan bangsanya. Semoga demikian. Wallahu’alam.
*) Guru Besar Ilmu Hukum UGM