Ferdy Sambo divonis mati, efektifkah ? Ini jawabnya

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 09:30 WIB
 Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ( ANTARA/Putu Indah Savitri.)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ( ANTARA/Putu Indah Savitri.)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Sedang istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sontak mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ibunda Brigadir J bersyukur atas vonis tersebut.

Baca Juga: IOH Catatkan Kinerja Solid Tahun 2022, Pelanggan dan Pengguna 4G Tumbuh di Jawa Tengah dan Jawa Barat

Vonis mati ini seakan menjadi jawaban keraguan masyarakat atas independensi hakim. Apalagi, sebelumnya beredar luas di media sosial bahwa vonis Sambo telah bocor, yang kemudian dibantah Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Ferdy Sambo memang fenomenal dan menjadi perhatian masyarakat, baik nasional maupun internasional. Sebab, kasus tersebut melibatkan pejabat Polri yang notabene menduduki posisi strategis dalam menegakan disiplin dan etik Polri, yakni Kadiv Propam.

Kasus ini nyaris tenggelam dan hanya dianggap sebagai kasus tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Hadapi Tajikistan pada FIFA Match Day Maret 2023, Bolivia Masih Tahap Negosiasi

Namun, akhirnya terungkap fakta bahwa kasusnya bukanlah tembak menembak, melainkan pembunuhan yang disutradarai Ferdy Sambo. Adalah Richard Eliezer yang membongkar kebohongan itu. Meski dia sebagai eksekutor penembakan, atas perintah Ferdy Sambo selaku atasannya, namun Bharada E berani membongkar kejadian yang sebenarnya.

Untuk itulah Menkopolhukam Mahfud MD mendoakan agar hukuman Richard Eliezer diringankan, namun itu semua menjadi kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara. Mahfud sama sekali tidak bermaksud mengintervensi kewenangan tersebut.

Benarkah Ferdy Sambo akan dihukum mati ? Pertanyaan ini penting diajukan, mengingat vonis mati belum tentu bisa dieksekusi. Vonis mati di Indonesi belum sepenuhnya efektif.  Apalagi, sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru, vonis mati tak bisa serta merta dilaksanakan meski telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Mayat Laki-laki Ditemukan di Kebun Kopi Banaran Semarang, Sekujur Tubuhnya Melepuh dan Bengkak

Sebab, terpidana masih diberi kesempatan selama 10 tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, untuk terbebas dari vonis mati. Bila selama 10 tahun itu berkelakuan baik, ditunjukkan dengan surat kelakuan baik dari Kepala Lapas, maka yang bersangkutan terhindar dari hukuman mati.

Bila aturan ini diberlakukan, tentu akan memunculkan fenomena baru, yakni para terpidana mati akan berusaha keras, bahkan dengan menyuap Kalapas, agar mendapat surat keterangan berkelakuan baik. Alhasil, nantinya tidak akan ada terpidana yang dieksekusi mati, lantaran akan mati-matian mendapatkan surat kelakuan baik. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X