HARIAN MERAPI-Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan terhadap Brigadir Josua dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan hakim menyebut tak ada hal yang meringankan dalam memutuskan vonis kepada mantan Kadiv Propam Polri ini.
Ferdy Sambo divonis mati. Dia mengenakan kemeja putih saat mendengarkan vonis hakim. "Menjatuhkan hukuman mati," ujar hakim dalam pembacaan vois yang dikutip dari live TV CNN Indonesia.
Disebutkan hakim jika tak ada hal yang meringankan kepada Ferdy Sambo. "Tak ditemukan hal yang meringankan," ujar hakim. Selain itu, ada sederet hal memberatkan yang diungkap hakim.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok 14 Februari 2023, menikmati pernyataan cinta dari orang yang disuka
"Yang memberatkan adalah terdakwa membunuh ajudan yang sudah mengabdi kepadanya selama 3 tahun. Kemudian perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam untuk keluarga korban dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan," ujar hakim.
Disebutkan pula jika perbuatan Sambo tak sepantasnya dilakukan pejabat penegak hukum. "Terdakwa juga sudah mencoreng institusi Polri dan sebabkan anggota Polri lain turut terlibat," ujar hakim. Dikatakan pula jika Sambo dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya membunuh Joshua.*