HAMIL di luar nikah dinilai sebagai aib yang memalukan. Sehingga, acap seorang perempuan yang hamil di luar nikah berusaha menyembunyikannya, bahkan ada pula yang kemudian menggugurkan kandungan.
Atau ada pula yang menunggu kelahiran, kemudian membuang bahkan membunuh bayi yang dilahirkannya itu.
Beberapa hari lalu warga di Ngentak Bangungjiwo Bantul geger menyusul penemuan bayi oleh seorang perempuan muda, EP (18), di depan rumahnya. Ia pun woro-woro kepada penduduk setempat atas penemuan tersebut.
Baca Juga: Kisah wisatawan yang terjebak cuaca buruk di Karimunjawa selama seminggu: Setiap hari turun hujan
Selidik punya selidik, setelah kasus itu dilaporkan ke polisi, diduga kuat si pembuang bayi tersebut adalah EP yang notabene ibu kandung bayi.
Indikasi itu terungkap setelah ditemukan bercak darah serta bekas-bekas melahirkan di rumah EP. Ketika diinterogasi, EP tak bisa mengelak dan mengaku terus terang sebagai ibu bayi yang ditemunya.
Modus seperti ini nampaknya baru sekali terjadi di Bantul. Seorang ibu kandung pura-pura menemukan bayi yang ternyata bayinya sendiri.
Baca Juga: Wisatawan parkir sembarangan bikin Jogja tambah macet, puluhan kendaraan langsung digembosi petugas
Mengapa EP tega berbuat demikian ? Tak lain karena malu hamil di luar nikah. Ia juga takut dimarahi orangtuanya atas kelakuannya. Lantas siapa ayah biologis dari biaya tersebut ?
Menurut pengakuan EP adalah RG (18), warga Rongkop Gunungkidul, teman dekat EP yang sudah delapan bulan menghilang. Intinya, RG tak mau bertanggung jawab.
Tindakan EP yang ngarang cerita menemukan bayi adalah perbuatan pidana, yakni mengabarkan hal bohong. Namun nampaknya ia masih punya rasa kemanusiaan, sehingga tidak membuang bayi tersebut, melainkan mengaku menemukannya, tentu dengan harapan bayi itu tetap hidup, entah siapa nanti yang merawatnya.
Baca Juga: BMKG tegaskan potensi badai besar di Jabodetabek hari ini kecil terjadi
Dalam kasus ini sebaiknya aparat penegak hukum mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice demi kebaikan semuanya. Artinya, polisi tak perlu memproses hukum EP, lantaran yang bersangkutan telah mengakui sebagai ibu kandung bayi dan tidak ada maksud untuk membunuh atau menelantarkannya.
Tentu ini jauh lebih baik ketimbang seorang ibu yang sengaja membuang bayinya dengan harapan ditemu orang lain.