Malu Hamil di Luar Nikah, Diam-diam Kubur Mayat Bayi, Ibu-Anak di Kulon Progo Jadi Tersangka

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 21:07 WIB
Salah satu tersangka kubur mayat bayi saat diperiksa penyidik Polres Kulon Progo (FOTO: HUMAS POLRES KULON PROGO)
Salah satu tersangka kubur mayat bayi saat diperiksa penyidik Polres Kulon Progo (FOTO: HUMAS POLRES KULON PROGO)

KULON PROGO, harianmerapi.com - Kasus penemuan mayat bayi di wilayah Bandung, Donomulyo, Nanggulan, Kulon Progo yang sempat menghebohkan warga setempat pada 21 Desember 2021 memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni SKN (51) dan ARF (27) yang merupakan nenek dan pakde bayi tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menguburkan mayat bayi diam-diam di samping rumah.

Mayat bayi yang ditemukan warga merupakan anak dari UH (23), putri SKN yang hamil di luar nikah. Karena malu, UH nekat melahirkan di rumah tanpa bantuan tenaga medis pada 21 Desember 2021, hingga sempat mengalami kritis.

Baca Juga: Keroyok Lansia 89 Tahun Sampai Tewas, 14 Orang Diringkus Polisi

Nyawa bayi yang dilahirkannya tidak terselamatkan kemudian dikuburkan SKN dan ARF di samping rumah mereka.

"Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Senin (24/1/2022).

Meski demikian, SKN dan ARF tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dalam Pasal 181 KUHP adalah sembilan bulan penjara. Kedua tersangka juga dinilai kooperatif sehingga hanya diwajibkan apel.

Baca Juga: Heboh Bakso Ayam Tiren Produksi Jetis Bantul, Dijual di 3 Pasar Tradisional di Kota Jogja

Terkait hasil visum terhadap mayat bayi, dijelaskan Jeffry, bayi malang tersebut dinyatakan meninggal karena minum air ketuban. Dalam kasus itu, juga tidak ada penanganan medis sehingga menyebabkan kematian bayi.

"Bayi tersebut sudah meninggal sebelum dimakamkan SKN dan ARF," ucapnya.
Kasus penemuan mayat bayi di wilayah Bandung, Donomulyo, Nanggulan ini sebelumnya berawal dari kecurigaan warga setempat karena UH mengalami pendarahan hingga kritis dan dilarikan keluarganya ke rumah sakit.

Warga kemudian berinisiatif mengecek ke kediaman UH dan mendapati adanya gundukan tanah di samping rumah. Setelah digali sedalam 50cm, ternyata dalam gundukan tanah itu terkubur mayat bayi.

Baca Juga: Naik Motor Tiba-tiba Terpeleset, Warga Gunungkidul Tewas Tertabrak Mobil dari Arah Berlawanan

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, bayi UH berjenis kelamin laki-laki dan diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan rekan kerjanya.

Perempuan muda itu diketahui sempat bekerja di Batam, kemudian pulang ke rumah pada Juni 2021. Setelahnya, ia sempat bekerja di industri kerajinan menggantikan kakaknya yang sakit. Kehamilan UH tidak disadari para tetangga.

"Dia sering keluar rumah tapi tidak kelihatan kalau sedang hamil," kata ketua RT setempat, Tukirin, Rabu (22/12/2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X