TANAH kas desa (TKD) kini sedang menjadi topik bahasan menarik di kalangan ahli pertanahan dan masyarakat. Ini terkait dengan perdebatan seputar siapa sesungguhnya pemegang hak atas tanah kas desa.
Sebagian besar berpendapat bahwa tanah kas desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki pemerintah desa dan menjadi sumber pendapatan desa.
Namun terkait dengan kepemilikan tanah kas desa, apakah pemerintah desa bisa menjadi subjek hak milik, masih menjadi perdebatan. Seperti diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku X menyatakan bahwa di DIY tidak ada tanah negara, yang ada adalah Sultan Ground dan Pakualaman Ground.
Kita tak hendak mempersoalkan status kepemilikan hak tanah kas desa, melainkan lebih pada aspek pemanfaatan tanah kas desa. Mengapa ? Sebab, pada dasarnya, semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, termasuk tanah kas desa. Jadi, siapapun subjek hukum pemegang hak tanah kas desa, tetap mengemban misi sosial, tak boleh ditelantarkan.
Berkaitan itu, Pemda DIY telah menelisik dugaan terjadinya pelanggaran tanah kas desa yang mencakup setidaknya 12 bidang tanah kas desa di Sleman. Belum lagi di kabupaten lain, seperti di Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo.
Pelanggaran itu, antara lain terkait dengan tidak adanya izin dari Gubernur untuk memanfaatkan tanah kas desa, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan serta tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga: Kesurupan di hari pernikahan 5: Melawan ilusi yang selalu menghantui saat tidur
Ketidaksesuaian peruntukan ini antara lain, izinnya untuk wisata namun malah dibangun vila-vila. Untuk itulah kini Satpol PP DIY sedang bergerak menertibkan segala ketidakberesan dalam pengelolaan tanah kas desa.
Bila ditemukan pelanggaran, akan diperingatkan secara tertulis, bila membandel barulah izinnya akan dicabut untuk kemudian asetnya diambil alih oleh pemerintah desa.
Lebih penting lagi sebenarnya sosialisasi perihal tanah kas desa. Sebab, selama ini masih banyak orang yang tidak paham mengenai seluk beluk pemanfaatan tanah kas desa berikut aturan yang menjadi acuan. Dengan pemahaman tersebut diharapkan ada kesadaran untuk memanfaatkan tanah kas desa susuai peruntukannya.
Harapannya tak ada lagi pelanggaran dalam memanfaatkan tanah kas desa. Tanah kas desa harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Bila fungsi sosial ini dilanggar, akan membawa implikasi hukum. (Hudono)