dan pemaksaan hubungan seksual terhadap seseirang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Sedangkan kekerasan dalam rumah tangga yang keempat yakni penelantaran rumah tangga adalah tindakan meninggalkan tanggung jawab untuk memberikan kehidupan,
merawat, atau memelihara orang yang berada dalam tanggungannya.
Baca Juga: Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasannya...
Termasuk penelantaran rumah tangga juga adalah setiap tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Ketika terjadi tindak KDRT dalam rumah tangga, maka ada beberapa pedoman yang bisa dijadikan pedoman; antara lain :
(1) jika kasusnya baru pertama kali, dapat diupayakan dengan melakukan pembicaraan baik-baik, atau jika perlu dengan membawa fihak ketiga sebagai penengah,
(2) menunjukkan sikap tegas jika KDRT terulang, dengan memberitahukan kepada para pelaku bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan undang-undang,
(3) jika mendapatkan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan, maka lakikanlah langkah untuk menyelamatkan diri,
(4) bisa minta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Women Crisis Centre (WCC), Lembaga Konsultasi Keluarga, dan semacamnya.
Baca Juga: Objek Wisata di Gunungkidul Sudah Dikunjungi 1,4 Juta Wisatawan Memasuki Pertengahan Tahun
Catatan penting kaitannya dengan KDRT. Mereka yang menjadi korban KDRT tidak perlu takut untuk melaporkan kepada fihak yang berwajib.
Pengadilan Agama akan mendampingi selurus proses pelaporan itu. Keberanian yang seperti ini akan sangat membantu pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk menghentikan kekerasan rumah tangga. Insya Allah!