mimbar

Berbagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Antisipasinya

Sabtu, 11 Juni 2022 | 05:30 WIB
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. (Dok. Pribadi)

harianmerapi.com - Tercapainya tujuan perkawinan yakni membentuk keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah sangat ditentukan oleh proses sebelum perkawinan yakni saat pemilihan jodoh.

Memilih jodoh hendaklah yang sekufu, artinya kondisi fisik, psikologis, sosial ekonomi, pendidikan, kedewasaan dan pengalaman beragama memiliki kesetaraan serta kesejajaran.

Meskipun disadari sepenuhnya bahwa untuk mendapatkan pasangan yang ideal seperti ini bukanlah merupakan sesuatu yang mudah, mengingat masih besarnya
kesenjangan cara pandang tentang kehidupan yang ada dalam masyarakat.

Baca Juga: Babad Tanah Jawi Ki Juru Taman 5: Dicurigai akan Mbalelo, Pangerang Silarong Dilaporkan pada Sultan Agung

Ketidaksejajaran pasangan dalam pernikahan, manakala tidak dikelola secara baik akan dapat memunculkan berbagai macam konflik sampai kepada kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) pasal 1 ayat 1 dijelaskan

bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan,

yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga,

termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dalam definisi ini, korban kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya fihak peempuan saja.

Baca Juga: Maunya Berlibur Melepas Stres Malah Jadi Cerita Horor, Diganggu Makhluk Penunggu Penginapan

Setidaknya ada empat kekerasan dalam rumah tangga menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 di atas;

yakni : Pertama, kekerasan fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;

Kedua, kekerasan psikis, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau rasa penderitaan psikis berat pada seseorang;

Ketiga, kekerasan seksual yang neliputi pemaksaan hubunhan seksual yang dilakukan terhadaop orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketakwaan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:00 WIB

HAM dalam perspektif Islam

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:00 WIB

Membangun keluarga samara dalam Al-Quran dan Sunnah

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:00 WIB

Sepuluh sifat istri shalehah pelancar nafkah suami

Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB

Rahasia keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Sembilan kekhasan dan keunikan masa remaja

Jumat, 28 November 2025 | 17:00 WIB