cermin

Prokes Dilonggarkan, Jangan Euforia, Tetap Waspada

Kamis, 19 Mei 2022 | 11:00 WIB
ilustrasi (dok harian merapi)



PEMERINTAH secara resmi mengumumkan masyarakat boleh melepas masker ketika berada di area terbuka. Pengumuman tersebut disampaikan langsung Presiden Jokowi Selasa kemarin.

Masyarakat pun menyambut antusias setelah selama dua tahun merasa risih dengan pemakaian masker di tempat terbuka.

Namun kebolehan melepas masker ini tentu bersyarat, yakni sepanjang di area terbuka. Sedang di area tertutup, termasuk di angkutan massal tetap diharuskan memakai masker. Mengapa ?

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Perlu Tahu, Kelelahan Jadi Penyebab Utama Kematian

Karena penyebaran Covid-19 biasanya bermula dari interaksi antarmanusia di ruang tertutup. Sementara bagi lansia maupun penyandang komorbit dianjurkan tetap memakai masker.

Apa yang terjadi sekarang pasca pengumuman Presiden Jokowi ? Masyarakat mengalami euforia, seolah-olah pandemi Covid-19 telah berakhir, padahal belum. Saat ini kita sedang memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Sehingga, protokol kesehatan (prokes) tetap perlu ditegakkan. Sayangnya banyak yang mengira bahwa pelonggaran pemakaian masker itu berlaku untuk seluruh area, padahal hanya terbatas pada area terbuka.

Baca Juga: Daging Ayam Popcorn, Cocok Jadi Lauk Sekaligus Camilan

Lantas bagaimana dengan penegakan aturan berupa Perda tentang Covid-19 di DIY ? Inilah perlunya ada penegakan hukum. Bahwa selama ini aturan tentang larangan berkerumun masih berlaku, sehingga Satpol PP sebagai penegak Perda berwenang untuk membubarkan acara yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Lebih dari itu, Satpol PP juga punya kewenangan untuk menertibkan mereka yang melanggar prokes. Hanya saja, untuk kegiatan di ruangan tertutup, tentu petugas kesulitan memantau, sehingga sulit mengambil tindakan. Untuk itu dibutuhkan kesadaran masing-masing orang untuk tetap mengenakan masker saat berada di ruangan tertutup.

Sementara mereka yang menggunakan transportasi massal, baik darat, laut maupun udara, masih tetap wajib mengenakan masker, dan petugas berwenang menegur dan menindak bila terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Pierre-Emeric Aubameyang Pensiun dari Timnas Gabon di Usia 32 Tahun

Kalau mau jujur, meski bukan dalam masa pandemi sekalipun, memakai masker sepertinya telah menjadi kebiasaan masyarakat. Tentu bukan hanya sekadar mencegah penularan Covid-19 saja, melainkan juga mencegah masuknya debu serta berbagai partikel yang berbahaya bagi manusia. Pendek kata, memakai masker adalah bagian dari pola hidup sehat masyarakat.

Euforia justru bisa menjadi bumerang, karena hilang sikap kewaspadaan. Padahal masa transisi adalah saat krusial yang menentukan apakah kita berhasil mencapai finish, yakni endemi atau sebaliknya. Protokol kesehatan tetap menjadi kunci pengendalikan Covid-19. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB