Calon Jemaah Haji Perlu Tahu, Kelelahan Jadi Penyebab Utama Kematian

photo author
- Kamis, 19 Mei 2022 | 08:25 WIB
Angka kematian jemaah haji Indonesia sebesar 2 permil per tahun, nyaris tidak ada penurunan dalam waktu 15 tahun terakhir.  (Foto: Doukumen Kemenag)
Angka kematian jemaah haji Indonesia sebesar 2 permil per tahun, nyaris tidak ada penurunan dalam waktu 15 tahun terakhir. (Foto: Doukumen Kemenag)

harianmerapi.com - Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, nyaris tidak ada penurunan angka kematian jemaah haji Indonesia.

Angka kematian jemaah haji Indonesia sebesar 2 permil (per seribu) per tahun.

Dengan kuota jemaah sekitar 220.000 orang, maka sekitar 300-400 jemaah haji Indonesia meninggal dunia per tahunnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Reguler Berhak Berangkat Tahun Ini, Kemenag Sudah Kirim Daftar Nama, Minta Segera Konfirmasi

Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr Budi Sylvana, MARS menyampaikan hal itu, seperti dilansir dari laman Kemenkes, Kamis (19/5/2022).

Menurut dr Budi, dua penyakit penyebab kematian tertinggi adalah kardiovaskuler dan respiratory disease.

“Namun, kelelahan menjadi faktor utama penyebab kematian jemaah haji Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Harga Pertalite Masih Tetap

Untuk itu, pihaknya meminta para petugas kesehatan untuk mengedepankan fungsi edukasi dan promotif.

Khususnya kepada jemaah haji yang sudah memiliki komorbid dan masuk sebagai jemaah haji risiko tinggi (risti).

"Dengan begitu kondisi fisik mereka bisa terjaga sampai nanti pulang ke Tanah Air," ujar Budi.

Baca Juga: Bekerja Mencari Nafkah adalah Tugas Mulia yang Dicontohkan Para Nabi dan Rasul

Dia menjelaskan, bahwa petugas kesehatan haji telah dibekali dengan Rencana Operasional (Renops) penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2022, untuk menjalankan tugas di tanah suci.

Dalam Renops itu petugas kesehatan terbagi menjadi tujuh tim. Terdiri dari Tim Surveilans, Emergency medical team, dan Tim Promosi Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X