Rincian Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2022, DIY Mendapatkan Jatah 1.437

photo author
- Selasa, 26 April 2022 | 17:35 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.  (ANTARA/HO-Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang. Lalu bagaima sebaran untuk tiap provinsi?

Berikut penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 yang ditandatangani 22 April 2022.

Baca Juga: Pengalaman Mistis Malam Hari Mau Nonton Ketoprak di Desa Sebelah Bersama Anak-anak, di Jalan Melihat ......

Dalam KMA ini menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Baca Juga: Pemain Timnas U-23 Ramai Rumakiek Jalani Pengobatan Cedera di Jakarta Hari Ini, Semua Biaya Ditanggung PSSI

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," kata dia.

Sementara, jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Baca Juga: Seorang Menantu Cekik dan Ancam Bunuh Mertua Hanya Karena Ditanya Soal Motor Rusak di Rongkop Gunungkidul

Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022, yakni Aceh sebanyak 1.999 orang, Sumatra Utara (3.802), Sumatra Barat (2.106), Riau (2.304), Jambi (1.328), Sumatra Selatan (3.201), Bengkulu (747), Lampung (3.219).

Kemudian, DKI Jakarta (3.619), Jawa Barat (17.679), Jawa Tengah (13.868), DI Yogyakarta (1.437), Jawa Timur (16.048), Bali (319), NTB (2.054), NTT (305), Kalimantan Barat (1.150), Kalimantan Tengah (736), Kalimantan Selatan (1.743), Kalimantan Timur (1.181).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X