Eazy Passport Mudahkan Calon Jemaah Haji dan Umrah Urus Paspor, Begini Alurnya

photo author
- Minggu, 10 April 2022 | 15:07 WIB
Mengurus paspor untuk keperluan ibadah haji dan umrah saat ini bisa lebih mudah dengan layanan Eazy Passport.  (Foto: Koko Triarko)
Mengurus paspor untuk keperluan ibadah haji dan umrah saat ini bisa lebih mudah dengan layanan Eazy Passport. (Foto: Koko Triarko)

JOGJA, harianmerapi.com – Mengurus paspor untuk keperluan ibadah haji dan umrah saat ini bisa lebih mudah dengan layanan Eazy Passport.

Selain lebih mudah, layanan Eazy Passport juga akan membuat pengurusan paspor untuk ibadah haji dan umrah lebih praktis dan cepat.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan tata cara menggunakan layanan Eazy Passport tersebut.

Dilansir dari laman imigrasi, Minggu (10/4/2022), calon jamaah umrah dan haji bisa mengajukan permohonan paspor secara bersama-sama dengan layanan Eazy Passport.

Baca Juga: Jonatan Christie Gagal Juara di Korea Open, Dikalahkan Pebulu Tangkis China Weng Hong Yang

Menurutnya, layanan ini tersedia di semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Travel haji dan umrah bisa membuat janji dengan kantor imigrasi terdekat.

Nantinya tim petugas kantor imigrasi tersebut yang akan mendatangi lokasi atau titik berkumpul jemaah untuk memberikan layanan paspor.

Dia menjelaskan, pemohon paspor bisa mengumpulkan 30-50 orang untuk bisa mendapatkan layanan Eazy Passport.

Namun, Achmad menyarankan agar langsung melakukan konfirmasi kepada petugas di kantor imigrasi terkait.

Baca Juga: Jelang Laga Penting Lawan Manchester City, Salah Tidak Mau Bicarakan Kontraknya di Liverpool

Hal itu untuk memastikan kebijakan jumlah minimum pemohon Eazy Passport.

“Sebab, setiap kantor imigrasi menyesuaikan kuantitas pelayanan dengan sumber dayanya masing-masing,” kata Achmad.

Adapun dokumen persyaratan untuk membuat paspor haji dan umrah baru, antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.

Kemudian, Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Bila sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan harus melakukan penggantian, cukup menyiapkan paspor lama, E-KTP, dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Petenis Indonesia Aldila Sutjiati Raih Gelar Juara Ganda Turnamen WTA Coba Colsanitas di Bogota

Achmad menjelaskan, pengajuan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji/Umrah yang memiliki izin operasional dari Kemenag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X