SURABAYA, harianmerapi.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan terdapat empat syarat kondisi masyarakat boleh melepas masker sebagai upaya pencegahan kasus Covid-19.
"Kami menyambut baik kebijakan pelonggaran masker, tapi terdapat beberapa syarat dalam kebijakan itu dan harus dipatuhi bersama," ujarnya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (18/5/2022).
Pertama, yaitu masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat maka diperbolehkan melepas masker.
Baca Juga: Golkar DIY Mendukung Koalisi Indonesia Bersatu untuk Wujudkan Indonesia Maju Sejahtera
Lalu, jika berkegiatan di ruangan tertutup dan berada dalam transportasi publik maka masyarakat harus tetap menggunakan masker.
Berikutnya, masyarakat kategori rentan, lanjut usia, komorbid atau memiliki penyakit bawaan maka tetap menggunakan masker selama beraktivitas.
"Terakhir, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker selama beraktivitas," ucap gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Baca Juga: SEA Games, Bulu Tangkis Beregu Putri Indonesia Harus Puas dengan Medali Perak
Terhadap kebijakan pemerintah tentang masker, Gubernur Khofifah menilai sebagai bentuk adaptasi kehidupan baru dan optimistis keputusan tersebut membawa kehidupan lebih baik ke depannya.
Artikel Terkait
Kisah Lucu Lupa Melepas Helm Saat Menerima SK PPPK dan Memakai Masker di Rumah Agar Tak Kebanyakan Ngemil
Terjadi Sungguh-sungguh Takut Corona Selalu Pakai APD tapi Tak Pakai Masker dan Rezeki Bu Guru Saat Pembagian
Cerita Lucu Pakai Masker Dibilang Setan Sama Anak dan Tanggal 22 Desember itu Hari Ayah Bukan Hari Ibu
Kabar Gembira! Presiden Izinkan Masyarakat Lepas Masker, Tapi....
MUI Izinkan Shalat Berjamaah di Masjid Tanpa Masker