SANGAT sulit diterima akal sehat ada seorang ayah yang tega mencabuli anak kandung sendiri. Kasus itulah yang kini sedang ditangani Pengadilan Negeri Bantul. Terdakwa adalah seorang ayah, Pnt (40) warga Dlingo Bantul yang mencabuli dengan cara sodomi terhadap putri kandungnya.
Perisitwa itu terjadi pada Agustus 2019 lalu, namun kasusnya baru disidangkan baru-baru ini.
Pnt dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Tapi persoalannya bukan sekadar berat ringannya hukuman, melainkan pada masa depan si anak. Selain itu, negara harus hadir menyelamatkan anak agar tak lagi menjadi korban predator seksual yang notabene justru dilakukan ayah kandung sendiri.
Baca Juga: Awkarin Ditipu Sahabatnya Hinggal Milyaran Rupiah dan Difitnah Macam-macam, Begini Kronologinya
Apapun alasannya, anak tak boleh bercampur dengan ayahnya. Untung sang ayah ditahan, sehingga menutup kemungkinan untuk mengulangi perbuatannya. Kalau anaknya saja tidak dilindungi, bahkan dihancurkan masa depannya, lantas Pnt hendak melindungi siapa ?
Boleh jadi Pnt mengalami kelainan seksual, tentu ini akan ditentukan oleh ahli. Tapi bukan berarti kelainan seksual itu bisa menghapus unsur pidananya. Bahwa kelainan seksual itu menjadi faktor yang meringankan hukuman, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menentukan. Lantaran ancaman hukumannya cukup berat, Pnt pun didampingi pengacara yang membela hak-haknya.
Pengacara di sini tentu bukan dimaksudkan untuk membenarkan tindakan Pnt, melainkan agar hak-hak terdakwa tetap terjamin. Sebab, penjahat sekalipun masih punya HAM, meski nanti akan dikurangi akibat kesalahannya.
Baca Juga: Mbah Minto Meninggal Dunia, Denny Caknan Kenang Momen Syuting Video Klip Bersama
Apapun hukuman yang akan dijatuhkan kepada Pnt tetap tidak akan menguntungkan keluarga. Istri Pnt dan anaknya harus berjuang mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari lantaran Pnt sebagai kepala keluarga tak lagi bisa mencari nafkah.
Inilah dilemanya bila kasus pencabulan terjadi di lingkup keluarga. Dihukumnya pelaku tidak serta merta menyelesaikan masalah, bahkan memunculkan masalah baru.
Dalam kaitan itu, negara harus hadir. Negara di sini bukan saja direpresentasikan oleh jaksa yang menuntut hukuman terhadap Pnt. Tapi juga direpresentasikan oleh organ pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial, untuk membantu mengatasi dampak sosial-ekonomi akibat kasus tersebut.
Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Vaksinasi Penting untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Untuk hal yang disebut terakhir ini hukum sepertinya tak bisa diandalkan, karena hukum selama ini hanya sebagai alat ‘balas dendam’, yakni sekadar menghukum orang yang telah melakukan kejahatan atau tindak pidana. (Hudono)