cermin

Arti Tangisan Nani Aprilliani di Tengah Persidangan Kasus Sate Sianida

Selasa, 16 November 2021 | 11:30 WIB
Tangis Nani pecah saat mendengar tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara. ( Foto: Yusron Mustaqim)

 

 

TANGIS Nani Aprilliani Nurjaman (25), warga Majalengka Jawa Barat pecah di tengah persidangan kasus sate sianida yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bantul Senin lalu.

Semua mata tertuju pada perempuan cantik yang telah dituduh melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) meregang nyawa. Ya, anak pengemudi ojek online ini meninggal keracunan setelah menyantap sate yang telah dicampur racun sianida kiriman Nani.

Pengacara Nani mengatakan itu salah sasaran, karena targetnya Tomy yang notabene kekasih Nani. Namun, karena istri Tomy menolak pemberian sate tersebut, kemudian diberikan kepada Bandiman untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Hari Ini Selasa 16 November 2021 di Kantor Kelurahan Kalitirto Berbah

Di situlah malapetaka terjadi, karena sate yang bumbunya telah dicampur racun sianida disantap bersama keluarga. Bandiman dan istrinya selamat, sementara anaknya tak tertolong meski sudah dibawa ke rumah sakit.

Tak ada yang tahu persis arti tangisan Nani. Apakah ia menangis karena jaksa menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara, atau karena penyesalan yang luar biasa akibat perbuatannya telah mengakibatkan nyawa bocah tak berdosa Naba Faiz Prasetya melayang. Atau keduanya ? Hanya Nani yang tahu.

Namun, logikanya, tangisan itu pecah sesaat setelah jaksa membacakan tuntutan 18 tahun penjara. Boleh jadi kemungkinan pertama yang benar, karena tuntutan itu bukan tergolong ringan.

Baca Juga: Ini Nama Empat Pemain Luar Negeri yang Diajukan Shin Tae-yong Masuk Timnas PSSI

Kalau seandainya hakim sependapat dengan jaksa, dan terdakwa menyatakan menerima, maka Nani akan keluar dari penjara ketika usianya menginjak 43 tahun, dengan asumsi tidak ada remisi atau potongan hukuman.

Ini hanya sekadar asumsi, karena proses persidangan masih berjalan. Sebab, hakim memiliki kebebasan untuk menjatuhkan putusan, tentu dengan pertimbangan yang memberatkan maupun yang meringankan.

Semua putusan pasti akan disertai irah-irah: “Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.......” yang artinya semua putusan yang dijatuhkan majelis hakim harus dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan.

Baca Juga: Kesiapan TNI Membantu Pemerintah Daerah, Korem Pamungkas Gelar Latihan Penanggulangan Bencana di Wonosobo

Kita tak hendak membahas hal yang disebut terakhir ini karena memang sudah seharusnya demikian. Kita ingin lebih fokus pada makna tangisan Nani yang bukan sekali ini pecah di pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB