Ahli Menilai Perbuatan Nani Apriliani Tidak Ada Unsur Perencanaan dalam Perkara Sate Sianida

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:48 WIB
Dr Hasrul (kiri) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Bantul.  (Foto: Yusron Mustaqim)
Dr Hasrul (kiri) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)

BANTUL, harianmerapi.com - Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY), Dr Hasrul Boamona SH MH menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) warga Majalengka Jawa Barat tidak ada unsur perencanaan.

Sebagaimana pasal 340 KUHP disebutkan, barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

"Dalam perkara a quo lebih tepat dikenakan pasal 340 KUHP, namun karena delik perencanaan tidak selesai maka akan jatuh pada pasal 359 KUHP," ujar Dr Hasrul sebagai ahli dalam keterangan di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Terungkap, Bumbu Sate Kiriman Nani Apriliani Positif Mengandung Sianida

Dalam pasal 359 KUHP ini disebutkan, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dalam perkara ini terdakwa tidak mempunyai niat jahat terhadap Aiptu Tomi Astanto.

Apalagi target pengiriman sate bersianida tersebut tidak menyebabkan target celaka atau meninggalkan dunia.

Baca Juga: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pemuda di Sleman Sebar Foto Siswi SMP Telanjang Dada

Namun perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Naba Faiz Prasetya meninggalkan dunia karena memakan sate sianida yang dikirim Nani ke Tomi.

Karena pihak Tomi dan istrinya menolak maka Bandiman sebagai driver ojek online yang mengantar makanan diminta membawa pulang.

Selanjutnya sate tersebut digunakan sebagai menu buka puasa yang mengakibatkan istrinya Titik Rini dan anaknya Naba keracunan.

Baca Juga: Petugas Kebersihan Kuras Harta Majikan, Gondhol Uang Rp 10 Juta Hingga Berlian

Tetapi nyawa Naba tidak tertolong akibat keracunan sate bersianida.

"Semua kami serahkan kepada majelis hakim apakah keterangan tersebut akan dipakai sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan putusan atau tidak," tegas Dr Hasrul. *

Halaman:

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X