Tangis Terdakwa Takjil Sate Sianida Nani Apriliani Pecah Saat Mendengar Tuntutan Jaksa Selama 18 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 15 November 2021 | 15:17 WIB
Tangis Nani pecah saat mendengar tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.  (Foto: Yusron Mustaqim)
Tangis Nani pecah saat mendengar tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara. (Foto: Yusron Mustaqim)

BANTUL, harianmerapi.com - Terdakwa takjil sate sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (25) warga Majalengka Jawa Barat sontak menangis saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dirinya agar dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (15/11/2021).

Dalam perkara ini jaksa M Ali Fikri Pandela SH menjerat Nani dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum R Anwar Ary Widodo SH, Wanda Satria Atmaja SH dan Fajar Mulia SH awalnya meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Namun majelis hakim diketuai Aminuddin SH tak mengizinkan sehingga persidangan ditunda sepekan ke depan.

Baca Juga: Ahli Menilai Perbuatan Nani Apriliani Tidak Ada Unsur Perencanaan dalam Perkara Sate Sianida

"Selain memberikan kesempatan kepada penasihat hukum, silakan Nani kalau mau mengajukan pembelaan kami persilakan," terang hakim.

Sementara penasihat hukum R Anwar Ary Widodo menyatakan dirinya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Nani Apriliani Nurjaman.

"Kami akui perbuatan Nani dilakukan dengan adanya unsur kesengajaan namun dalam perkara ini target sasaran tidak tercapai sehingga perbuatan hukum tidak selesai," kata Ary.

Untuk itu pihaknya belum dapat menanggapi banyak atas tuntutan tersebut karena tim penasihat hukum belum menerima hard copy surat tuntutan karena persidangan digelar daring tanpa kehadiran jaksa maupun terdakwa.

Seperti diuraikan dalam tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan pada Minggu 25 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB dengan menemui Bandiman di sebuah masjid di Jalan Gayam Umbulharjo Yogyakarta.

Baca Juga: Yang Isoman Tinggal 5, Beberapa Hari Penularan Nihil di Gunungkidul

Saat itu terdakwa meminta Bandiman mengantarkan paket buka puasa ke daerah Kasihan Bantul.

Semula Bandiman meminta agar menggunakan aplikasi tetapi terdakwa saat itu mengaku tidak punya kemudian memberi alamat dan nomor HP Tomy sebagai penerima dengan ongkos kirim Rp 30 ribu.

Sesampai ke alamat tujuan istri Tomy menolak paket dan meminta Bandiman agar dibawa pulang dimakan bersama anak dan istrinya sebagai menu buka puasa karena saat itu masih dalam bulan Ramadan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X