cermin

Permendikbud PPKS Dinilai Legalkan Seks Bebas, Ini Masalahnya

Kamis, 11 November 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)

 

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim bikin blunder lagi. Kini terkait dengan terbitnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang banyak mendapat kritik pelbagai kalangan.

Bahkan ormas Islam terbesar Muhhammadiyah menilai peraturan tersebut justru melegalkan seks bebas. Untuk itu, peraturan ini harus dicabut atau direvisi.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof H Lincolin Arsyad dalam rilisnya mengatakan, Permendikbudristek No 30/2021 tentang PPKS memiliki masalah formil dan materiil.

Baca Juga: Hujan Lebat Sejak Rabu Akibatkan Longsor dan Banjir di Sejumlah Lokasi di Pasaman Barat

Akankah Nadiem tidak paham dengan peraturan yang ia keluarkan sendiri ? Atau, jangan-jangan ia belum membacanya namun langsung tanda tangan ? Entahlah, yang jelas peraturan tersebut memang layak dikritisi dan direvisi, karena tidak sesuai dengan norma-norma agama dan budaya.

Tema seputar kontroversi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 kini masih marak dan jadi trending topic di media sosial, dan semua mengarah ke Nadiem Makariem, mengapa bisa membuat peraturan semacam itu.

Lebih konkretnya, tengoklah sebagian pasal dari Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, yakni Pasal 5 ayat (2) huruf l dan m yang meliputi:

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Besok Jumat, 12 November 2021 Wilayah DIY dan Sekitarnya

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

m. membuka pakaian korban, tanpa persetujuan korban.

Kalau sekilas kita baca, dua norma itu baik-baik saja adanya, yakni berupa larangan melakukan kekerasan atau pelecehan seksual, sehingga pelakunya diancam sanksi. Namun, kalau kita cermati lagi, lantas bagaiman bila perbuatan itu (menyentuh, mengusap, dan seterusnya...) telah mendapat persetujuan korban ?

Baca Juga: Anggota DPR Subardi Mendesak Kemenkumham Investigasi Kasus Kekerasan di Lapas Narkotika Yogya

Inilah yang jadi masalah. Ini penting dipertanyakan karena dalam sistem hukum yang dianut Indonesia adalah asas legalitas, yakni kalau tidak ada larangan, orang tidak dapat dihukum. Tidak seorangpun dapat dipidana kecuali telah ada aturan yang melarangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB