Permendikbud PPKS Dinilai Legalkan Seks Bebas, Ini Masalahnya

photo author
- Kamis, 11 November 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)
Ilustrasi (Dok Merapi)

Dengan pemahaman seperti itu, maka bila perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l dan m, bila dilakukan dengan persetujuan korban, maka tidak masuk perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman.

Untuk itulah mengapa sejumlah kalangan termasuk Muhammadiyah menyatakan aturan tersebut justru melegalkan seks bebas. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Almuzammil Yusuf juga mempertanyakan hal itu, apakah kalau ada persetujuan dari korban, maka perbuatan tersebut diperbolehkan dalam pergaulan mahasiswa/i kampus di Indonesia ?

Baca Juga: Bu Guru Kok Jualan Pil Koplo

Kita sangat menyayangkan bila Pak Menteri tidak paham hal semacam ini. Ketika dikonfirmasi media, Nadiem Makarim justru terkejut, karena sama sekali ia tidak menyetujui seks bebas.

Boleh jadi, para pembantunya saat itu hanya menyodorkan konsep yang tidak detail sehingga Nadiem tidak sempat membacanya utuh. Semestinya, sebelum aturan dibuat dikaji dulu dari aspek hukum dan agama, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 sebenarnya tujuannya baik, mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, namun sayangnya membuka peluang munculnya seks bebas.

Baca Juga: Pahlawan Masa Kini Menurut Prof Zubairi Djoerban, Mereka yang Berjibaku Selamatkan Bangsa dari Pandemi

Padahal, secara agama perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l dan m, meski tidak ada paksaan dari korban, tetap dilarang, kecuali dilakukan pasangan suami-istri yang sah.  Kiranya masih ada waktu untuk memperbaiki peraturan tersebut. (Hudono)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X