cermin

Sudah Salah, Masih Acungkan Clurit

Senin, 4 Oktober 2021 | 21:33 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)

ENTAHLAH apa yang ada di benak Kenyot (24) warga Mantrijeron Yogya. Usai terlibat tabrakan dengan seorang bapak di Kretek Bantul, Kenyot malah kabur. Warga yang mengejarnya malah diacungi clurit.

Namun, warga kemudian meminta tolong orang yang kebetulan nongkrong di pinggir jalan hingga kemudian pelaku berhasil diamankan di daerah Pundong Bantul.

Pelaku kini sudah diamankan di kepolisian dan bakal dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam tanpa hak. Urusan bakal panjang. Sementara temannya yang diboncengkan Kenyot masih diburu petugas. Sebab, saat hendak diamankan warga, teman Kenyot kabur.

Baca Juga: Kenali Gejala Penyakit Meningitis, Jangan Sepelekan, Segera Periksa Dokter

Peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu ini memperlihatkan kepada kita, masih ada orang yang dengan bebas menenteng senjata tajam. Padahal, UU jelas melarangnya. Biasanya, ketika ditangkap pelaku akan mengatakan senjata tersebut hanya untuk berjaga-jaga. Berjaga-jaga dari apa, tidak jelas.

Andai semua orang berpikiran seperti itu, membawa senjata untuk berjaga-jaga, tentu kondisi masyarakat akan kacau. Sebab, dengan meneteng senjata, potensi untuk bikin keributan sangat besar.

Kalau kita terapkan dalam kasus Kenyot, hanya dikejar warga saja langsung mengeluarkan celurit. Padahal jelas, Kenyot dalam posisi salah, karena usai kecelakaan malah melarikan diri. Bukannya menolong orang yang ditabraknya.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap, Saksi Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK untuk Amankan Perkara

Maunya nakut-nakuti warga, tapi Kenyot malah kena batunya. Tindakan Kenyot sangat konyol, apalagi melawan warga. Tentu warga bisa minta bantuan ke warga lainnya untuk menangkap Kenyot yang akhirnya benar-benar tertangkap.

Maka kasusnya bukan lagi sekadar kecelakaan atau tabrak lari, melainkan membawa senjata tajam tanpa hak. Dan Kenyot harus siap menghadapi tuntutan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dalam praktiknya memang jarang yang dikenai hukuman maksimal 10 tahun, karena hakim pasti punya pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan. Tapi orang seperti Kenyot memang harus diberi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya. Hukuman tersebut semata dimaksudkan agar yang bersangkutan jera dan tak mengulanginya.

Baca Juga: Waspada, Kesehatan Mental Mengintai Selama Pandemi Covid-19, Ini Cara Mengatasinya

Bila kita amati, dalam beberapa hari terakhir, di wilayah Bantul memang sering terjadi aksi kriminalitas, terutama yang melibatkan anak-anak. Seolah menjadi pemandangan biasa anak-anak menenteng senjata tajam, seperti celurit, golok, gergaji dan sebagainya.

Tujuannya jelas, untuk melukai orang lain. Nah kalau sudah demikian, kita dukung polisi untuk menerapkan kebijakan tembak di tempat kepada pelaku kejahatan, terutama klitih biar kapok. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB