SEORANG janda warga Tirtonimolo Kasihan Bantul, Dwi (31), berhasil memperdaya korbannya dengan iming-iming hadiah umroh dan wisata bila membeli produk susu ibu hamil. Tak kurang 8 bidan di Kulonprogo terperdaya omongan Dwi. Dengan membeli produk susu ibu hamil senilai Rp 3,5 juta sebulan selama dua tahun berturut-turut, maka pembeli akan mendapatkan hadiah umroh dan wisata.
Namun semua itu hanya omong kosong belaka. Setelah Dwi berhasil meraup Rp 200 juta dari korbannya, janji hadiah umroh atau wisata tak pernah terealisasi. Atas tindakannya itu, Dwi akhirnya ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP. Ia pun mengaku terus terang melakukan itu semua untuk menutup utang.
Sementara, uang yang diserahkan korban tak pernah disetorkan kepada perusahaannya. Jadi bisa jadi Dwi memang seorang sales, namun menyalahgunakan kewenangannya, yang mestinya menyerahkan uang penjualan produk susu ibu hamil kepada perusahaan, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebenarnya ia juga dapat dijerat dengan pasal penggelapan (372 KUHP).
Baca Juga: Tahukah Anda Hubungan 'Toxic', Ini Ciri-cirinya
Mengapa begitu gampangnya para bidan ini terkecoh dengan omongan Dwi ? Mungkin lantaran omongan Dwi yang memikat karena dia seorang sales, yang memang penampilan dan bicaranya harus menarik. Selain itu, bisa jadi, Dwi terlihat profesional, misalnya dengan menyodorkan perjanjian tertulis bermeterai sehingga sangat meyakinkan.
Padahal, perjanjian tertulis pun tidak menjami seseorang berbuat baik. Perjanjian di atas kertas, meski bermeterai bisa saja disimpangi atau diabaikan oleh pelaku. Perjanjian ini sebenarnya bersifat perdata, bukan pidana. Tapi di dalamnya bisa ada indikasi pidana, kalau sejak awal memang sudah ada niat pelaku untuk menipu seperti dilakukan Dwi.
Diduga kuat Dwi sejak awal bertujuan untuk mengeruk keuntungan dari tawaran penjualan produk susu ibu hamil. Ia memanfaatkan profesinya sebagai sales guna meyakinkan korbannya. Jadi, sebenarnya, produk susu ibu hamil itu hanyalah alat atau modus untuk melakukan penipuan. Kalaupun yang bersangkutan bekerja di sebuah perusahaan susu ibu hamil, perusahaan tak bertanggung jawab karena tindakan Dwi sudah di luar prosedur bisnis perusahaan.
Baca Juga: 8 Makanan yang Bisa Seimbangkan Perasaan dan Bikin Ceria
Dengan begitu segala akibat atas perbuatan Dwi ditanggung secara pribadi. Dan hal itu diakui terus terang oleh yang bersangkutan, sehingga akan memudahkan bagi polisi mengusut kasus tersebut.
Para bidan atau siapapun yang berhubungan dengan sales, hendaknya selalu cek apakah sales tersebut benar dalam menjalankan tugasnya sebagai karyawan perusahaan. Jangan terlalu gampang mengeluarkan uang untuk urusan yang tidak jelas, seperti hadiah umroh dan wisata. (Hudono)